SuarIndonesia — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ini terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar SH M.Hum, Jumat (27/12/2024), langkah hukum diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Majelis Hakim dianggap tidak sepenuhnya mempertimbangkan dampak kerugian lingkungan dan negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.
Para Terdakwa yang Diajukan Banding
- Harvey Moeis
Tuntutan JPU: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.Putusan Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
- Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
- Robert Indarto
Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
- Reza Andriansyah
Tuntutan JPU: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan.
Akta Banding: Nomor 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
- Suparta
Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun. Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Putusan yang Diterima
JPU menyatakan menerima putusan atas terdakwa Rosalina. Dalam kasusnya:
Tuntutan JPU: 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.
Putusan Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.
JPU menerima putusan ini karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan, serta Rosalina tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Langkah banding ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan dan memaksimalkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang memberikan dampak besar pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan. (*)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















