JPU KEJAGUNG Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ini terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar SH M.Hum, Jumat (27/12/2024), langkah hukum diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Majelis Hakim dianggap tidak sepenuhnya mempertimbangkan dampak kerugian lingkungan dan negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.

Para Terdakwa yang Diajukan Banding

  1. Harvey Moeis

Tuntutan JPU: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.Putusan Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Suwito Gunawan alias Awi

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Robert Indarto

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Reza Andriansyah
Baca Juga :   PERLUDEM: Ada Delapan Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 ke MK

Tuntutan JPU: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan.
Akta Banding: Nomor 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Suparta

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun. Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Putusan yang Diterima

JPU menyatakan menerima putusan atas terdakwa Rosalina. Dalam kasusnya:

Tuntutan JPU: 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.

Putusan Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.

JPU menerima putusan ini karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan, serta Rosalina tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Langkah banding ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan dan memaksimalkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang memberikan dampak besar pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan. (*)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca