JPU DAN HAKIM “Satu Hati” Berakhir Vonis Mati Dimas Pembawa 208 Kg Narkoba

- Penulis

Senin, 30 November 2020 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin “satu hati” (sama-sama) atas tuntutan dan akhirnya vonis-nya mati terhadap pembawa 208 Kg narkoba, pada sidang lanjutan, Senin (30/11/2020).

Semua adanya ketegasan dari pihak jaksa dan hakim, bagi terlibat jaringan narkoba, terlebih tarap internasional. Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas, pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 208 Kilogram (Kg) divonis mati dalam persidangan dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH.

Pada sidang pembacaan vonis, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, kasus yang diungkap pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arri Hanugrah Dewanto Wokas, juga dituntut hukuman mati pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (14/10/2020) silam.

Atas vonis, Arbain, salah satu penasihat hukum  terdakwa, kepada wartawan secara singkat mengatakan, dirasa berat dan akan pikir-pikir dulu serta berkoordinasi untuk menyatakan banding.

Bahkan sewaktu kasusnya digelar di Mapolda Kalsel bersama Forkopimda Kalsel dan alim ulama serta elemen masyarakat, sempat diutarakan agar diberikan hukumam berat.

Dan saat Kajati Kalsel dimpimpin Arie Arifin SH MH, kasusnya bergulir hingga akhirnya vonis mati.

Kasus narkoba sebanyak 208 Kg ini berhasil diungkap pihak Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang mana dalam sebuah penyergapan petugas mengamankan terdakwa Dimas, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Petugas mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Temukan barang bukti shabu sebanyak 208 Kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau. Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.

Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.

Sementara keterangan saksi menyebut telah mengintai selama tiga hari. Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan sebelumnya itu, ada empat terdakwa dan dibagi menjadi tiga berkas.Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun.

Sedangkan untuk berkas yang lainnya atas nama Dimas Apriliono, dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca