JPU DAN HAKIM “Satu Hati” Berakhir Vonis Mati Dimas Pembawa 208 Kg Narkoba

- Penulis

Senin, 30 November 2020 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin “satu hati” (sama-sama) atas tuntutan dan akhirnya vonis-nya mati terhadap pembawa 208 Kg narkoba, pada sidang lanjutan, Senin (30/11/2020).

Semua adanya ketegasan dari pihak jaksa dan hakim, bagi terlibat jaringan narkoba, terlebih tarap internasional. Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas, pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 208 Kilogram (Kg) divonis mati dalam persidangan dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH.

Pada sidang pembacaan vonis, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, kasus yang diungkap pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arri Hanugrah Dewanto Wokas, juga dituntut hukuman mati pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (14/10/2020) silam.

Atas vonis, Arbain, salah satu penasihat hukum  terdakwa, kepada wartawan secara singkat mengatakan, dirasa berat dan akan pikir-pikir dulu serta berkoordinasi untuk menyatakan banding.

Bahkan sewaktu kasusnya digelar di Mapolda Kalsel bersama Forkopimda Kalsel dan alim ulama serta elemen masyarakat, sempat diutarakan agar diberikan hukumam berat.

Dan saat Kajati Kalsel dimpimpin Arie Arifin SH MH, kasusnya bergulir hingga akhirnya vonis mati.

Kasus narkoba sebanyak 208 Kg ini berhasil diungkap pihak Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang mana dalam sebuah penyergapan petugas mengamankan terdakwa Dimas, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Petugas mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Temukan barang bukti shabu sebanyak 208 Kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau. Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.

Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.

Sementara keterangan saksi menyebut telah mengintai selama tiga hari. Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan sebelumnya itu, ada empat terdakwa dan dibagi menjadi tiga berkas.Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun.

Sedangkan untuk berkas yang lainnya atas nama Dimas Apriliono, dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca