SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin “satu hati” (sama-sama) atas tuntutan dan akhirnya vonis-nya mati terhadap pembawa 208 Kg narkoba, pada sidang lanjutan, Senin (30/11/2020).
Semua adanya ketegasan dari pihak jaksa dan hakim, bagi terlibat jaringan narkoba, terlebih tarap internasional. Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas, pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 208 Kilogram (Kg) divonis mati dalam persidangan dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH.
Pada sidang pembacaan vonis, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, kasus yang diungkap pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arri Hanugrah Dewanto Wokas, juga dituntut hukuman mati pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (14/10/2020) silam.
Atas vonis, Arbain, salah satu penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan secara singkat mengatakan, dirasa berat dan akan pikir-pikir dulu serta berkoordinasi untuk menyatakan banding.

Bahkan sewaktu kasusnya digelar di Mapolda Kalsel bersama Forkopimda Kalsel dan alim ulama serta elemen masyarakat, sempat diutarakan agar diberikan hukumam berat.
Dan saat Kajati Kalsel dimpimpin Arie Arifin SH MH, kasusnya bergulir hingga akhirnya vonis mati.
Kasus narkoba sebanyak 208 Kg ini berhasil diungkap pihak Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang mana dalam sebuah penyergapan petugas mengamankan terdakwa Dimas, Jumat (13/3/2020).
Petugas mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Temukan barang bukti shabu sebanyak 208 Kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau. Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.
Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.

Sementara keterangan saksi menyebut telah mengintai selama tiga hari. Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu.
Pada sidang agenda pembacaan dakwaan sebelumnya itu, ada empat terdakwa dan dibagi menjadi tiga berkas.Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun.
Sedangkan untuk berkas yang lainnya atas nama Dimas Apriliono, dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.
Dalam persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















