JEMAAH HAJI Diingatkan soal Larangan Bawa Air Zamzam dalam Koper

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah haji Indonesia bersiap pulang ke Indonesia setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji di Makkah. (Foto: Kemenhaj RI)

Jemaah haji Indonesia bersiap pulang ke Indonesia setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji di Makkah. (Foto: Kemenhaj RI)

SuarIndonesia — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan sejumlah aturan yang wajib diikuti jemaah haji selama masa pemulangan, salah satunya larangan membawa air Zamzam di dalam koper bagasi maupun koper kabin.

“Kami menegaskan kembali kepada seluruh jemaah agar tidak memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin,” ujar Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Maria menekankan larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper tersebut merupakan aturan penerbangan yang wajib dipatuhi jemaah.

“Memasukkan air Zamzam ke dalam koper merupakan pelanggaran terhadap aturan penerbangan dan dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan bagasi di bandara. Petugas bandara bakal membuka paksa koper yang kedapatan menyimpan air Zamzam,” katanya.

Jemaah tidak perlu membawa air Zamzam secara mandiri dari Arab Saudi. Setiap anggota jamaah haji Indonesia akan menerima air Zamzam sebanyak 1 galon berisi 5 liter per orang di debarkasi masing-masing setelah tiba di tanah air, sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

“Air Zamzam sudah disiapkan melalui mekanisme resmi. Setiap jemaah akan menerima 1 galon berisi 5 liter di debarkasi masing-masing. Jadi, tidak perlu membawa Zamzam di koper,” tutur Maria dilansir dari Antara.

Pada fase kepulangan, sebanyak 17 kloter jemaah haji Indonesia pulang ke tanah air pada Senin (1/6). Pemulangan dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Baca Juga :   JEMAAH HAJI Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00

Kemenhaj mengapresiasi jemaah haji Indonesia yang telah menunjukkan kedisiplinan, kesabaran, dan kepatuhan terhadap arahan petugas selama menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.

“Kami juga memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan selama penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.

Pemerintah juga mengimbau jemaah yang masuk dalam jadwal kepulangan agar mempersiapkan barang bawaan dengan baik. Jemaah diminta mengikuti jadwal pergerakan yang telah ditetapkan serta mematuhi seluruh arahan petugas, baik di hotel, saat menuju bandara, maupun selama proses penerbangan ke tanah air.

“Pastikan paspor, kartu identitas, obat-obatan pribadi, dokumen penting, serta barang-barang yang diperlukan selama perjalanan tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau,” kata dia. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca