JELANG PILKADA 2024, Pemerintah Waspadai Modus Pembuatan NIK Baru

- Penulis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Ditjen Dukcapil Kemendagri meminta anak buahnya hati-hati jika ada permintaan NIK baru dari warga berusia 20 tahun ke atas jelang Pilkada. Dikhawatirkan jadi modus kecurangan. (CNNIndonesia/Ramadhan Nur F)

Foto Ilustrasi. Ditjen Dukcapil Kemendagri meminta anak buahnya hati-hati jika ada permintaan NIK baru dari warga berusia 20 tahun ke atas jelang Pilkada. Dikhawatirkan jadi modus kecurangan. (CNNIndonesia/Ramadhan Nur F)

SuarIndonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap modus pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) baru menjelang Pilkada Serentak 2024.

Dikutip dari CNNIndonesia, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Hani Syopiar Rustam meminta bawahannya berhati-hati menerbitkan NIK baru menjelang pilkada.

“Penduduk usia 20 tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat, tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya,” kata Hani di Aula T2 Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).

Hani mengatakan sudah sangat jarang orang dewasa yang belum mempunyai NIK. Ia khawatir permintaan NIK baru oleh orang dewasa adalah modus perbuatan melanggar hukum.

“Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga :   TIGA PROYEK di Kalsel Senilai Rp 54 Miliar Lebih Putus Kontrak Secara Hukum, Pasca OTT KPK

Hani menjelaskan penerbitan NIK baru akan menimbulkan kegandaan data. Hal ini juga akan merugikan orang yang bersangkutan.

Dia berkata sistem akan mendeteksi orang tersebut melalui rekaman iris atau sidik jari. Jika ternyata orang itu sudah pernah membuat NIK, maka pembuatan e-KTP akan diblokir.

“Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP-elnya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah,” ujarnya.

Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai. Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus. Pemungutan suara dilaksanakan 27 November. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca