JAKSA KPK Ungkapkan Bukti “Chatting” Para Terdakwa Perkara Suap-Gratifikasi di PUPR Kalsel

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkapkan Bukti “Chatting” para terdakwa perkara suap dan gratifikasi di Dinas  PUPR Kalsel.

Sebelumnya  JPU KPK, menolak seluruh pledoi (pembelaan) yang disampaikan para terdakwa.

Semua terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (30/6/2025) sore dengan agenda replik (tanggapan) atas pledoi terdakwa.

Sidang diketuai Majelis Hakim Cahyono Cahyono R Adrianto SH MH.

Para terdakwa Akhmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel.

Yulianti, mantan Kabid PUPR. H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee) serta Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Pertama menolak pledoi terdakwa Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah.

“Tadi kami sudah menambahkan beberapa bukti-bukti chatting yang di tuntutan kemarin terlewat.

Di situ kami perjelas lagi, bahwa Agustya Febri sudah mengetahui.

Bahkan di chatting nya menggunakan istilah “berkasnya sisa berapa”, “kekuatan berapa” hari ini kami tampilkan chatting itu,” bebernya.

Disebut, tidak mungkin Agustya Febri tak mengetahui sejak awal, bahwa uang itu hasil uang pemberian yang tidak sah, khususnya di pemberian Rp 2,3 miliar, yang mengarahkan justru Agustya Febri.

“Ketika itu Irhamsyah bilang mau antar berkas, dijawab Agustya Febri, total berapa berkasnya, itu ada chattingnya dan kami tampilkan,” jelasnya lagi.

Baca Juga :   OPERASI ANTIK Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Ekstasi, Ketua DPRD Kalsel : Langkah Nyata Selamatkan Generasi Muda

Kemudian Agustya Febri mengarahkan berkasnya diantar ke Akhmad Solhan.

“Itu kan artinya dia aktif dan mengetahui, pembelaannya tidak mengetahui otomatis tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegasnya.

Begitu juga dengan H Ahmad, yang mengaku tidak mengetahui, kami uraikan yang bersangkutan adalah “Gatekeeper” yakni orang ketiga atau pihak ketiga yang digunakan untuk menyimpan atau mengaburkan uang hasil korupsi.

“Itu memang biasanya bukan ASN, rata-rata orang swasta.

Supaya seolah-olah uang sah, padahal itu uang yang dititipkan oleh pelaku utama Akhmad Solhan dan H Ahmad adalah pelaku turut serta.

Jadi mereka bersepakat sejak awal,” ucapnya.

Sebelumnya, H Ahmad dan Agustya Febri meminta bebas, alasannya kedua terdakwa tidak ada hubungannya dengan suap atau gratifikasi.

Sementara Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, meminta keringanan hukuman, karena mereka mengakui atas kekhilafan yang mereka lakukan.

Usai pembacaan replik, Ketua Majelis Hakim Cahyono R Adrianto mengagendakan sidang berikutnya untuk Yulianti Erlynah, digelar kembali Rabu 9 Juli 2025 dengan agenda Putusan.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya pada Kamis 3 Juli 2025, dengan agenda tanggapan terdakwa (duplik) atas replik dari JPU KPK. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca