SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkapkan Bukti “Chatting” para terdakwa perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel.
Sebelumnya JPU KPK, menolak seluruh pledoi (pembelaan) yang disampaikan para terdakwa.
Semua terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (30/6/2025) sore dengan agenda replik (tanggapan) atas pledoi terdakwa.
Sidang diketuai Majelis Hakim Cahyono Cahyono R Adrianto SH MH.
Para terdakwa Akhmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel.
Yulianti, mantan Kabid PUPR. H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee) serta Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Pertama menolak pledoi terdakwa Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah.
“Tadi kami sudah menambahkan beberapa bukti-bukti chatting yang di tuntutan kemarin terlewat.
Di situ kami perjelas lagi, bahwa Agustya Febri sudah mengetahui.
Bahkan di chatting nya menggunakan istilah “berkasnya sisa berapa”, “kekuatan berapa” hari ini kami tampilkan chatting itu,” bebernya.
Disebut, tidak mungkin Agustya Febri tak mengetahui sejak awal, bahwa uang itu hasil uang pemberian yang tidak sah, khususnya di pemberian Rp 2,3 miliar, yang mengarahkan justru Agustya Febri.
“Ketika itu Irhamsyah bilang mau antar berkas, dijawab Agustya Febri, total berapa berkasnya, itu ada chattingnya dan kami tampilkan,” jelasnya lagi.
Kemudian Agustya Febri mengarahkan berkasnya diantar ke Akhmad Solhan.
“Itu kan artinya dia aktif dan mengetahui, pembelaannya tidak mengetahui otomatis tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegasnya.
Begitu juga dengan H Ahmad, yang mengaku tidak mengetahui, kami uraikan yang bersangkutan adalah “Gatekeeper” yakni orang ketiga atau pihak ketiga yang digunakan untuk menyimpan atau mengaburkan uang hasil korupsi.
“Itu memang biasanya bukan ASN, rata-rata orang swasta.
Supaya seolah-olah uang sah, padahal itu uang yang dititipkan oleh pelaku utama Akhmad Solhan dan H Ahmad adalah pelaku turut serta.
Jadi mereka bersepakat sejak awal,” ucapnya.
Sebelumnya, H Ahmad dan Agustya Febri meminta bebas, alasannya kedua terdakwa tidak ada hubungannya dengan suap atau gratifikasi.
Sementara Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, meminta keringanan hukuman, karena mereka mengakui atas kekhilafan yang mereka lakukan.
Usai pembacaan replik, Ketua Majelis Hakim Cahyono R Adrianto mengagendakan sidang berikutnya untuk Yulianti Erlynah, digelar kembali Rabu 9 Juli 2025 dengan agenda Putusan.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya pada Kamis 3 Juli 2025, dengan agenda tanggapan terdakwa (duplik) atas replik dari JPU KPK. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















