SuarIndonesia – Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kecamatan Martapura, Kabuopaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, disuluh penernagan hukum, Kamis (21/3/ 2024).
“Kegiatan penerangan hukum ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Martapura Jl. Sekumpul Ujung Desa Bincau Kecamatan Martapura,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH
Ia katakan, semua dilaksanakan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen, Samuel, SH, dibantu Kepala Sub Seksi Ipolhankamsosbudmas, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Seksi Intelijen, Elita Inas Putrihartiwi, SH beserta jajaran.
Tujuannya “Jaga Desa” dengan Tema “Membangun Kesadaran Hukum bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Martapura”. perkara berdasarkan Restorative Justice.
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan jhak lainnya yang sah.
Dijelaskan, ketentuan Umum pngelolaan desa yaitu Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Aset Desa yang berupa kendaraan bermotor diregistrasi dan diidentifikasi atas nama Pemerintah Desa.
Aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib
Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan Keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa
Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Restorative Justice adalah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Restoratif Justice mengesampingkan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan
masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid)
dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Adapun dasar hukum Restorative Justice yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811). •Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengantisipiasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang terjadi di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Banjar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















