“JAGA DESA”, Kades-Lurah se-Kecamatan Martapura Disuluh Penerangan Hukum

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kecamatan Martapura, Kabuopaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, disuluh penernagan hukum, Kamis (21/3/ 2024).

“Kegiatan penerangan hukum ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Martapura Jl. Sekumpul Ujung Desa Bincau Kecamatan Martapura,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH

Ia katakan, semua dilaksanakan  Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen, Samuel, SH, dibantu Kepala Sub Seksi Ipolhankamsosbudmas, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Seksi Intelijen, Elita Inas Putrihartiwi, SH  beserta jajaran.

Tujuannya “Jaga Desa” dengan Tema “Membangun Kesadaran Hukum bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Martapura”. perkara berdasarkan Restorative Justice.

Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan jhak lainnya yang sah.

Dijelaskan, ketentuan Umum pngelolaan desa yaitu  Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

Aset Desa yang berupa kendaraan bermotor diregistrasi dan diidentifikasi atas nama Pemerintah Desa.

Aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib

Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan Keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Baca Juga :   BANDAR JUDOL Setorkan Uang ke Oknum Komdigi via Money Changer

Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa

Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Restorative Justice adalah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restoratif Justice mengesampingkan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan
masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid)
dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Adapun dasar hukum Restorative Justice yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811). •Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengantisipiasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang terjadi di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Banjar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca