Ini Syarat Tak Ditilang Saat Gunakan GPS

- Penulis

Rabu, 13 Februari 2019 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan penggunaan global positioning system (GPS) oleh pengendara diperbolehkan namun dengan syarat tak digunakan saat berkendara.

“Lakukanlah penyetelan pada saat berhenti, jadi tidak dilarang pakai GPS,” kata Refdi di Gedung NTMC Polri, Selasa (12/2).

Refdi mengatakan penggunaan GPS sebenarnya membantu pengendara dalam mencapai tempat tujuannya dengan efektif. Sebab, sambung Refdi, GPS membantu pengendara dalam menentukan arah, memperkirakan jarak tempuh, dan lainnya.

Ia mengatakan munculnya pelarangan penggunaan GPS didasari pada kemungkinan munculnya potensi mengganggu konsentrasi para pengendara. Terganggunya konsentrasi tersebut, dikatakan Refdi, memunculkan potensi kerawanan atau kecelakaan bagi pengendara.

Refdi menyampaikan jika pengendara terbukti mengutak-atik GPS saat berkendara, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dan akan ada sanski yang diberikan.

“Yang tidak boleh itu adalah mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain saat kendaraan dikemudikan, itu tidak boleh,” ujar Refdi.

“Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan,” kata Refdi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi larangan penggunaan GPS dalam UU LLAJ yang diajukan anggota komunitas Toyota Soluna.

Baca Juga :   OMBUDSMAN Anugerahi Pemprov Kalsel 10 Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik se-Indonesia

MK beralasan UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. Kendati di satu sisi penggunaan GPS bisa memudahkan pengemudi, namun MK beralasan hal ini bisa merusak konsentrasi saat berkendara.

Aturan yang dimaksud mengenai berkendara termasuk Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

“Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu, yakni di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi,” kata Refdi.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca