SuarIndonesia – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Cemas” di depan DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (1/8/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai berpotensi mengekang hak-hak sipil dan menyempitkan ruang demokrasi.
Dalam orasinya mengungkapkan bahwa revisi KUHAP ini tidak hanya mengancam kebebasan berpendapat, tetapi juga dapat menjadi alat represi yang dilegalkan.
Dalam poster aksi yang diunggah di media sosial, mereka menyerukan agar masyarakat tidak diam.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan dan dinilai kontroversial antara lain Pasal 93, Pasal 145 (1), Pasal 6, Pasal 106 dan 112, Pasal 124, serta Pasal 106 (4) dan Pasal 23 dan 93 (5)(c).
Menurut mereka, revisi KUHAP dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Seperti menghilangkan privasi masyarakat, kriminalisasi warga sipil, dan memuluskan tindakan aparat tanpa pengawasan yudisial.
“Dengan RUU ini, menurut mereka hukum bukan lagi untuk melindungi rakyat tapi melindungi kekuasaan.”
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, SM, bersama sejumlah anggota dewan lainnya, turun langsung untuk menerima dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa.
“Sebagai wakil rakyat kita dengarkan apa yang menjadi aspirasi mereka, dan akan disampaikan ke pimpinan,” ujar Kartoyo (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















