SuarIndonesia – Imbalan Rp 10 juta, Misri Puspita Sari (24), asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, berujung terseret kasus atas kematian Brigadir Nurhadi, anggota Kepolisian yang bertugas di Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat NTB.
Misri Puspita Sari (24), kini mendekam di tahanan Polda NTB, setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus kematian misterius Brigadir Muhammad Nurhadi.
Diketahui, kematian ini terjadi di kolam renang sebuah vila mewah di Gili Trawangan.
Namun, menyisakan tanda tanya besar, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi publik nasional.
Kematian Brigadir Nurhadi awalnya disebut sebagai kecelakaan akibat tenggelam.
Namun hasil otopsi justru menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk di bagian wajah, kepala, leher, dan lutut.
Penyelidikan lanjutan, yang akhirnya menyeret tiga nama sebagai tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari.
Kronologi bermula saat Kompol Yogi mengundang Misri via media sosial untuk menemaninya berlibur ke Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Misri yang saat itu berada di Bali akhirnya menerima tawaran tersebut, dengan imbalan Rp 10 juta.
Setibanya di Lombok, Misri dijemput oleh Brigadir Nurhadi di pelabuhan, lalu bergabung dengan Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra menuju Gili Trawangan.
Mereka menginap di dua hotel berbeda. Kompol Yogi dan Misri di Villa Tekek, sementara Brigadir Nurhadi dan Ipda Haris bersama seorang saksi perempuan lain menginap di Hotel Natya.
Sore harinya, mereka berkumpul di kolam renang Villa Tekek dan menggelar pesta narkotika dan alkohol.
Menurut keterangan Misri, suasana saat itu mulai tidak terkendali. Dalam kondisi mabuk, ia melihat Brigadir Nurhadi mendekati saksi perempuan lain secara tak pantas dan sempat menegurnya.
Beberapa saat kemudian, ia masuk kamar untuk mandi dan meninggalkan area kolam.
Saat kembali sekitar pukul 21.00 Wita, Misri terkejut mendapati tubuh Nurhadi tergeletak di dasar kolam. Ia langsung berteriak meminta pertolongan.
Kompol Yogi datang dan mencoba melakukan napas buatan. Namun saat dokter tiba dari klinik Warna Medika, nyawa Nurhadi sudah tidak tertolong.
Dua minggu setelah pemakaman, dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.
Hasil otopsi dari tim forensik menyebutkan adanya luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban, termasuk wajah, kepala, dan leher.
Fakta ini bertentangan dengan dugaan awal bahwa korban hanya tenggelam akibat mabuk.
Temuan tersebut memperkuat dugaan penganiayaan sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Akibatnya, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka, salah satunya Misri, berdasarkan Surat Ketetapan S.Tap/115/V/RES.1.6/2025.
Sementara Tim penasihat hukum Misri dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB menilai bahwa klien mereka telah menjadi korban kriminalisasi.
Menurut mereka, Misri adalah warga sipil yang tidak mengenal Brigadir Nurhadi sebelumnya, dan tidak memiliki motif atau relasi personal dalam insiden tersebut.
“Misri berada dalam kondisi tidak sadar akibat efek kombinasi obat penenang dan alkohol.
Ia juga mengalami trauma berat atas kejadian itu. Menjadikannya tersangka justru berisiko melanggar prinsip keadilan,” tegas Yan Mangandar Putra, kuasa hukum Misri, dikutip Lombok Post.
Aliansi juga menyoroti prosedur penanganan jenazah yang tidak sesuai aturan.
Ipda Haris Chandra disebut membawa jenazah ke RS Bhayangkara tanpa visum luar atau laporan kematian resmi.
Hal ini membuat keluarga korban awalnya percaya bahwa Nurhadi tewas karena kecelakaan biasa dan langsung menguburkannya.
Misri ditangkap oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB pada 1 Juli 2025, saat mendarat di Bandara Internasional Lombok.
Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Namun, proses pemeriksaan disebut terganggu karena kondisi fisik dan mental Misri yang tidak stabil.
Dua hari kemudian, pada 3 Juli 2025, Misri resmi ditahan di Rutan Polda NTB.
Pengacara mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari organisasi aliansi, namun belum ada keputusan resmi dari penyidik.
“Misri adalah tulang punggung keluarganya. Ia belum menikah dan menjadi penanggung jawab pendidikan lima adik serta ibunya sejak ayahnya meninggal,” ujar Yan dalam keterangan pers dikutip Lombok Post.
Selain Misri, dua tersangka lainnya yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris kini juga tengah menghadapi proses etik. Keduanya telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Fakta bahwa narkotika yang dikonsumsi berasal dari salah satu perwira aktif memperburuk citra institusi kepolisian di mata publik.
Aliansi masyarakat sipil mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan adil, dengan mempertimbangkan aspek kerentanan warga sipil dalam relasi kuasa dengan aparat hukum.
Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana pesta narkoba, kekerasan, dan kekuasaan bisa bersatu dalam satu tragedi berdarah, dan bagaimana seorang cewek muda dari Banjarmasin, yang awalnya hanya datang memenuhi ajakan liburan, kini harus menghadapi ancaman pidana berat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















