IBNU TEPIS Anggapan Berebut Status Ibu Kota Kalsel

- Penulis

Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terlibatnya dua pimpinan daerah mengenai permasalahan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI menimbulkan asumsi di masyarakat.

Pasalnya, dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebagai penggugat maupun Pemko Banjarbaru yang diwakili oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin sebagai pihak terkait dalam majelis persidangan.

Sehingga, muncul anggapan bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan ajang perebutan status kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel saat ini sudah berpindah ke Banjarbaru.

Namun, anggapan tersebut langsung ditepis oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia menegaskan, bahwa judicial review yang diajukan ke MK merupakan langkah untuk membuka fakta tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

“Tujuan kita menyampaikan hal ini ke MK untuk membuka dengan sejelas-jelasnya ke publik mengapa pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ini bisa terjadi,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota belum lama tadi.

Karena itu, ia menegaskan, bahwa langka pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI ini bukan untuk mencari siapa yang jadi pemenang dan berhak menyandang status ibu kota.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi upaya yang sedang kita lakukan ini adalah untuk membuka fakta dan kebenaran mengenai terbitnya UU Provinsi Kalsel yang baru ini,” tegasnya.

Baca Juga :

AJUKAN GUGATAN Pemindahan Ibukota Kalsel dengan Mengambil Momen 17 Ramadhan

Bahkan menurut Ibnu, siapa pun yang saat ini berdiri sebagai wali kota atau kepala daerah di Banjarmasin pasti akan melakukan upaya yang sama dengan pihaknya, yakni mengajukan Judicial Review ke MK RI.

“Seperti itu juga di Banjarbaru, siapapun wali kotanya pasti akan melakukan upaya yang sama dengan yang sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Karena itulah, ibnu meminta agar upaya yang dilakukan oleh kepala daerah terkait permasalahan pemindahan Ibu Kota Kalsel ini wajib untuk dihormati.

Karena, Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa menolak permohonan Pemko Banjarbaru yang mengajukan diri sebagai pihak terkait.

“Makanya kemarin diterima oleh Mahkamah untuk menyampaikan pandangan dari Pemko BJB, mungkin terkait kesiapan atau apapun terkait kondisi Banjarbaru,” pungkasnya.

Disinggung soal pandangannya mengenai sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2022 terkait pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru yang hanya dilakukan melalui media sosial, Ibnu Sina menyayangkan hal itu.

Karena, Ibnu mengatakan, mungkin saja tidak semua warga mengetahui hal tersebut meski diklaim sudah melalui uji publik, penghimpunan aspirasi warga serta sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial (Medsos).

“Tidak semua warga orang membaca medsos,”

Tidak sampai di situ, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini menilai langkah tersebut seolah-olah menganggap remeh undang-undang. Ia pun menyayangkan keputusan itu

Seharusnya sosialisasi mengenai undang-undang tersebut dilakukan dalam forum yang lebih terhormat. Apalagi persoalan yang dibahas ini adalah terkait kedudukan ibu kota provinsi, dan lembaga yang membahas adalah sekelas DPR RI.

“Saya kira kalau (hasil sosialisasi pemindahan Ibu Kota Kalsel) ini tidak mewakili (warga secara menyeluruh) harusnya diulang, supaya jangan ada ada hal yang salah dalam prosesnya,” harapnya.

Ia pun lantas mencontohkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Banjarmasin yang menurutnya harus melalui pengujian dan konsultasi publik dengan mengundang pihak-pihak terkait.

“Kemudian juga ada FGD (Forum Group Discussion) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpendapat mengenai hal ini,” tuntasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca