AJUKAN GUGATAN Pemindahan Ibukota Kalsel dengan Mengambil Momen 17 Ramadhan

- Penulis

Senin, 18 April 2022 - 23:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – 17 Ramadhan 1443 H bakal jadi momen bersejarah bagi Kota Banjarmasin. Pasalnya, di tanggal yang bertepatan dengan momen Nuzulul Qur’an bagi umat muslim ini dijadikan sebagai momen pengajuan gugatan atas pemindahan kedudukan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, pengambilan momen untuk mengajukan gugatan berupa Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Besok (Selasa, 19 April 2022) bertepatan dengan 17 Ramadhan. Momen turunnya Al-Qur’an sebagai tanda bahwa islam merupakan agama yang cukup dan tidak ada lagi. Seperti itu juga status Ibukota,” ungkapnya pada awak media, Senin (18/04/2022) siang.

Menurutnya, status ibukota yang sudah lama disematkan kepada Kota Seribu Sungai ini tidak perlu dipindah dengan mengacu pada sejarah berdirinya Kota Banjarmasin.

“Cukup sudah di Banjarmasin. Tidak perlu lagi ada pemindahan kedudukan Ibukota. Bisa-bisa kualat nanti,” tukasnya.

Di samping itu, tidak hanya Keputusan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan kedudukan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini juga dilakukan oleh Forum Kota (Forkot) Banjarmasin.

Keputusan itu mantap diambil Forkot Banjarmasin yang menghimpun Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, DPRD Kota Banjarmasin, dengan memberi kuasa kepada Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri.

Baca Juga:

LAGI !! Anggota Dewan Kalsel Merasa Dilangkahi Terkait Pemindahan Ibukota Provinsi

Bukan tanpa alasan, Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bakal mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang termaktub dalam UU Kalimantan Selatan ini dikarenakan banyak terdapat cacat prosesur.

Dalam keterangannya, Pazri menuturkan pihaknya pemasukan dokumen gugatan ke MK tersebut dijadwalkan pada tanggal 19 April 2022.

“Ini bentuk ikhtiar kita, untuk mengembalikan Marwah ibukota kembali ke Banjarmasin,” kata Pazri, di sela Ziarah ke makam Sultan Suriansyah Banjarmasin bersama Forkot Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :   KESIAPSIGAAN OPERASIONAL, Ribuan Personel TNI/Polri Simulasi Penanganan Konflik di Kalsel

Secara historis, Pazri menyoroti ada beberapa hal yang tidak bisa dilepaskan dari Kota Banjarmasin sebagai ibukota Kalimantan Selatan.

 

AJUKAN GUGATAN Pemindahan Ibukota Kalsel dengan Mengambil Momen 17 Ramadhan (2)

 

“Raja Banjar pertama Sultan Suriansyah. Ini Sejarah yang mengakar dari dulu sampai sekarang. Ternyata substansi itu ditinggalkan pada saat pembentukan UU no 8 tahun 2022. Ini menunjukkan para pembentuk undang-undang mengabaikan aspek sejarah ini,” tambahnya.

Selain itu, Pazri juga mengkritisi prosesi pembentukan UU no 8 tahun 2022 tentang pemindahan ibukota Kalsel, yang sudah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada 15 Februari 2022.

Menurutnya, hal itu dilaksanakan tanpa melalui dengar pendapat dan diskusi dengan unsur masyarakat Kota Banjarmasin.

“Sehingga secara filosofis, yuridis, dan normatif, dasar kita mengajukan Judicial Review cukup kuat. Melalui momentum ini mudah-mudahan dikabulkan, dan kita tidak akan mundur sesuai jargon Waja sampai kaputing,” tegasnya.

Sikap keberatan atas pemindahan ibukota Kalsel juga ditegaskan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin, yang juga menunjuk Borneo Law Firm sebagai tim kuasa hukum untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan menuturkan, pihaknya ikut menempuh jalur sengketa ke MK lantaran pemindahan status ibu kota Kalsel akan sangat merugikan pengusaha di Banjarmasin.

“Potensi kerugian mencapai triliunan rupiah, berdasar kajian Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Banjarmasin. Sebab biasanya, event-event berskala nasional tentu akan terpusat di ibu kota provinsi. Termasuk pembangunan infrastruktur dari APBN,” tuturnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca