Ibnu Jelaskan, Tak Pernah Beri Sanksi dari Perwali Larangan Kresek

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2019 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ada yang menarik saat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memaparkan materinya tentang pelarangan penggunaan kantong plastik, dalam kegiatan Civic Engagement 4.0 International Forum, di Hotel Sunan, Solo, Jateng.

Saat sesi tanya jawab dibuka, salah seorang peserta berasal dari Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) (Indonesia) mempertanyakan, bagaimana cara Pemko Banjarmasin menerapkan regulasi tersebut, hingga semua ritel dan toko modern menurutinya.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai pun menjawabnya dengan singkat.

Katanya, dirinya bersama seluruh aparatur Pemko Banjarmasin tidak pernah memberikan sanksi apapun kepada para pemilik ritel dan toko modern yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Menurutnya, pemberian sanksi tidak dapat dilakukan Pemko Banjarmasin lantaran, regulasi yang dikeluarkan hanya berupa Perwali bukan Perda. “Bila ada yang melakukan pelanggaran saya hanya bilang tolong didukung pemerintah kota. Saya tidak pernah memberikan sanksi, tapi tahun depan ketika akan memperpanjang izin, akan saya evaluasi,” ucapnya, Kamis (22/08).

Perwali nomor 18 tahun 2016 itu, jelasnya, efektif berlaku sejak 1 Juni 2016. Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, hingga saat ini, cukup banyak somasi, gugatan, dan protes dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Pemko Banjarmasin.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap berkomitmen dan konsisten untuk tetap menerapkan aturan tersebut. “Kami ingin melaksanakan sungguh-sungguh aturan tersebut. Ini dilakukan karena Kota Banjarmasin merupakan wilayah sungai pasang surut, jadi tidak ada pilihan lain,” katanya.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Selain somasi dan gugatan, dampak lain yang ditimbulkan akibat diberlakukan Perwali tersebut bagi masyarakat Kota Banjarmasin adalah berubahnya pola pikir masyarakat.

Bila sebelumya berbelanja di ritel dan toko modern mendapatkan kantong lastik, kini saat berbelanja mereka harus menyediakan sendiri tempat untuk menampung barang belanjanya.

Masih menurut H Ibnu Sina, terkait pengganti kantong plastik, perintah daerah pun telah memberikan solusinya yakni dengan cara menghidupkan kearifan lokal berupa mensosialisasikan penggunaan bakul purun.

“Kami sudah menghidupkan kearifan lokal itu. Dahulu ibu-ibu di Banjarmasin bila berbelanja selalu memakai bakul purun. Nah penggunaan bakul purun ini kami hidupkan lagi. Selain ramah lingkungan juga memberikan nilai tambah bagi UMKM pembuat bakul purun,” ujarnya.

Tak hanya itu, penggunaan bakul purun sebagai pengganti kantong plastik ini pun juga telah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pemko Banjarmasin juga mendapatkan insentif dari pemerintah pusat setelah menerapkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
APRESIASI Langkah Berani TNI AL Mengembangkan Budidaya Kedelai di Lahan Tergolong Menantang.
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
TNI- AL Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Seribu Pohon
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi
STUDI KOMPARASI ke Bali, Setwan DPRD Kalsel Perkuat Sinergi Humas dan Pers

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:30

STUDI KOMPARASI ke Bali, Setwan DPRD Kalsel Perkuat Sinergi Humas dan Pers

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:27

DPRD BALI Bagikan Aturan Wajib Pakaian Adat ke Setwan Kalsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca