Ibnu Jelaskan, Tak Pernah Beri Sanksi dari Perwali Larangan Kresek

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2019 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ada yang menarik saat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memaparkan materinya tentang pelarangan penggunaan kantong plastik, dalam kegiatan Civic Engagement 4.0 International Forum, di Hotel Sunan, Solo, Jateng.

Saat sesi tanya jawab dibuka, salah seorang peserta berasal dari Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) (Indonesia) mempertanyakan, bagaimana cara Pemko Banjarmasin menerapkan regulasi tersebut, hingga semua ritel dan toko modern menurutinya.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai pun menjawabnya dengan singkat.

Katanya, dirinya bersama seluruh aparatur Pemko Banjarmasin tidak pernah memberikan sanksi apapun kepada para pemilik ritel dan toko modern yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Menurutnya, pemberian sanksi tidak dapat dilakukan Pemko Banjarmasin lantaran, regulasi yang dikeluarkan hanya berupa Perwali bukan Perda. “Bila ada yang melakukan pelanggaran saya hanya bilang tolong didukung pemerintah kota. Saya tidak pernah memberikan sanksi, tapi tahun depan ketika akan memperpanjang izin, akan saya evaluasi,” ucapnya, Kamis (22/08).

Perwali nomor 18 tahun 2016 itu, jelasnya, efektif berlaku sejak 1 Juni 2016. Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, hingga saat ini, cukup banyak somasi, gugatan, dan protes dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Pemko Banjarmasin.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap berkomitmen dan konsisten untuk tetap menerapkan aturan tersebut. “Kami ingin melaksanakan sungguh-sungguh aturan tersebut. Ini dilakukan karena Kota Banjarmasin merupakan wilayah sungai pasang surut, jadi tidak ada pilihan lain,” katanya.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Selain somasi dan gugatan, dampak lain yang ditimbulkan akibat diberlakukan Perwali tersebut bagi masyarakat Kota Banjarmasin adalah berubahnya pola pikir masyarakat.

Bila sebelumya berbelanja di ritel dan toko modern mendapatkan kantong lastik, kini saat berbelanja mereka harus menyediakan sendiri tempat untuk menampung barang belanjanya.

Masih menurut H Ibnu Sina, terkait pengganti kantong plastik, perintah daerah pun telah memberikan solusinya yakni dengan cara menghidupkan kearifan lokal berupa mensosialisasikan penggunaan bakul purun.

“Kami sudah menghidupkan kearifan lokal itu. Dahulu ibu-ibu di Banjarmasin bila berbelanja selalu memakai bakul purun. Nah penggunaan bakul purun ini kami hidupkan lagi. Selain ramah lingkungan juga memberikan nilai tambah bagi UMKM pembuat bakul purun,” ujarnya.

Tak hanya itu, penggunaan bakul purun sebagai pengganti kantong plastik ini pun juga telah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pemko Banjarmasin juga mendapatkan insentif dari pemerintah pusat setelah menerapkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca