Ibnu Ajak Warga Banjarmasin Hormati Bulan Ramadhan

- Penulis

Minggu, 5 Mei 2019 - 19:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta menjelang Ramadan yang dimulai pada 6 Mei 2019 memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

Sementara terhadap warung-warung sakadup yang kerap buka pada bulan puasa akan ditindak tegas.

Ibnu mengakui, setiap kali bulan puasa berlangsung, ada saja warung sakadup di Banjarmasin, atau warung makan yang masih buka dan menerima pelanggannya makan di tempat.

Lantas, pihaknya pun menyarankan agar pedagang maupun masyarakat mengingat Perda Ramadhan di Banjarmasin.

“Perda Ramadhan tetap berlaku. Jadi aturan mengenai tempat makan dan hal lainnya yang diatur dalam Perda tersebut, termasuk merokok maka hal itu dilarang,” ucap Walikota H Ibnu, Jumat (03/05/2019) lalu.

Ia sendiri telah menyerahkan penindakan kepada aparat penegak Perda, yakni Satpol PP Kota Bajarmasin.Karena Perda tersebut masih berlaku, maka tidak ada alasan atau pun dispensasi mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi.

Ibnu juga meminta agar masyarakat maupun pedagang warung makan bisa saling menghormati. Terlebih di Banjarmasin sebutnya tak hanya warga beragama Islam.
Melainkan juga ada agama lain yang tidak berpuasa di bulan tersebut.

“Sebaiknya kita saling menghormati. Mari hormati dan laksanakan Perda Ramadhan milik Kota Banjarmasin. Dan mari umat muslim baik yang melaksanakan puasa, tarawih dan ibadah lainnya, maupun yang tidak melaksanakan, mari sama sama hormati juga,” harap Ibnu.

Baca Juga :   PUTRI Haji Muhidin Turut Sosialisasikan Program yang Digagas Ayahnya

Sementara itu, terpisah, Kasatpol PP Kota Banjarmasin Drs H Hermansyah telah mensiagakan personelnya untuk penertiban Perda Ramadhan.

Bahkan pihaknya berencana menggelar kegiatan penertiban sekaligus dengan bidang yustisi untuk penegakan Perda tersebut.
Ia menegaskan, apabila didapati ada masyarakat maupun pedagang yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Ramadhan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.

Bahkan penegakan Perda tersebut ujarnya tak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan juga pada ASN.

Sebut Hermansyah pula, pelaksanaan yustisi akan dilakukan selama Ramadan. Karena itu diimbaunya agar jangan sampai masyarakat atau ASN yang kedapatan melanggar Perda, yakni makan di warung sakadup, maupun merokok di tempat umum pada jam puasa.

Tak ia pungkiri, sanksi yang diberikan memang tidak begitu berat. Namun ia berharap ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca