Suarindonesia – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta menjelang Ramadan yang dimulai pada 6 Mei 2019 memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Sementara terhadap warung-warung sakadup yang kerap buka pada bulan puasa akan ditindak tegas.
Ibnu mengakui, setiap kali bulan puasa berlangsung, ada saja warung sakadup di Banjarmasin, atau warung makan yang masih buka dan menerima pelanggannya makan di tempat.
Lantas, pihaknya pun menyarankan agar pedagang maupun masyarakat mengingat Perda Ramadhan di Banjarmasin.
“Perda Ramadhan tetap berlaku. Jadi aturan mengenai tempat makan dan hal lainnya yang diatur dalam Perda tersebut, termasuk merokok maka hal itu dilarang,” ucap Walikota H Ibnu, Jumat (03/05/2019) lalu.
Ia sendiri telah menyerahkan penindakan kepada aparat penegak Perda, yakni Satpol PP Kota Bajarmasin.Karena Perda tersebut masih berlaku, maka tidak ada alasan atau pun dispensasi mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi.
Ibnu juga meminta agar masyarakat maupun pedagang warung makan bisa saling menghormati. Terlebih di Banjarmasin sebutnya tak hanya warga beragama Islam.
Melainkan juga ada agama lain yang tidak berpuasa di bulan tersebut.
“Sebaiknya kita saling menghormati. Mari hormati dan laksanakan Perda Ramadhan milik Kota Banjarmasin. Dan mari umat muslim baik yang melaksanakan puasa, tarawih dan ibadah lainnya, maupun yang tidak melaksanakan, mari sama sama hormati juga,” harap Ibnu.
Sementara itu, terpisah, Kasatpol PP Kota Banjarmasin Drs H Hermansyah telah mensiagakan personelnya untuk penertiban Perda Ramadhan.
Bahkan pihaknya berencana menggelar kegiatan penertiban sekaligus dengan bidang yustisi untuk penegakan Perda tersebut.
Ia menegaskan, apabila didapati ada masyarakat maupun pedagang yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Ramadhan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.
Bahkan penegakan Perda tersebut ujarnya tak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan juga pada ASN.
Sebut Hermansyah pula, pelaksanaan yustisi akan dilakukan selama Ramadan. Karena itu diimbaunya agar jangan sampai masyarakat atau ASN yang kedapatan melanggar Perda, yakni makan di warung sakadup, maupun merokok di tempat umum pada jam puasa.
Tak ia pungkiri, sanksi yang diberikan memang tidak begitu berat. Namun ia berharap ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.(SU)