Ibnu Ajak Warga Banjarmasin Hormati Bulan Ramadhan

- Penulis

Minggu, 5 Mei 2019 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta menjelang Ramadan yang dimulai pada 6 Mei 2019 memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

Sementara terhadap warung-warung sakadup yang kerap buka pada bulan puasa akan ditindak tegas.

Ibnu mengakui, setiap kali bulan puasa berlangsung, ada saja warung sakadup di Banjarmasin, atau warung makan yang masih buka dan menerima pelanggannya makan di tempat.

Lantas, pihaknya pun menyarankan agar pedagang maupun masyarakat mengingat Perda Ramadhan di Banjarmasin.

“Perda Ramadhan tetap berlaku. Jadi aturan mengenai tempat makan dan hal lainnya yang diatur dalam Perda tersebut, termasuk merokok maka hal itu dilarang,” ucap Walikota H Ibnu, Jumat (03/05/2019) lalu.

Ia sendiri telah menyerahkan penindakan kepada aparat penegak Perda, yakni Satpol PP Kota Bajarmasin.Karena Perda tersebut masih berlaku, maka tidak ada alasan atau pun dispensasi mengenai pelanggaran yang mungkin terjadi.

Ibnu juga meminta agar masyarakat maupun pedagang warung makan bisa saling menghormati. Terlebih di Banjarmasin sebutnya tak hanya warga beragama Islam.
Melainkan juga ada agama lain yang tidak berpuasa di bulan tersebut.

Baca Juga :   KESEPAHAMAN TNI - KEJAKSAAN, Harapan DR Mukri Forum Menjadi "Best Practice"

“Sebaiknya kita saling menghormati. Mari hormati dan laksanakan Perda Ramadhan milik Kota Banjarmasin. Dan mari umat muslim baik yang melaksanakan puasa, tarawih dan ibadah lainnya, maupun yang tidak melaksanakan, mari sama sama hormati juga,” harap Ibnu.

Sementara itu, terpisah, Kasatpol PP Kota Banjarmasin Drs H Hermansyah telah mensiagakan personelnya untuk penertiban Perda Ramadhan.

Bahkan pihaknya berencana menggelar kegiatan penertiban sekaligus dengan bidang yustisi untuk penegakan Perda tersebut.
Ia menegaskan, apabila didapati ada masyarakat maupun pedagang yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Ramadhan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.

Bahkan penegakan Perda tersebut ujarnya tak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan juga pada ASN.

Sebut Hermansyah pula, pelaksanaan yustisi akan dilakukan selama Ramadan. Karena itu diimbaunya agar jangan sampai masyarakat atau ASN yang kedapatan melanggar Perda, yakni makan di warung sakadup, maupun merokok di tempat umum pada jam puasa.

Tak ia pungkiri, sanksi yang diberikan memang tidak begitu berat. Namun ia berharap ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.(SU)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
GUWAHATI Masters 2023: Kalahkan Alvi, Yohanes Juara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca