Suarindonesia – sidang lanjutan raibnya miliran uang nasabah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri yang saat itu menjabat manajer dan Plt KCP, mulau seru, Senin (18/3).
Bahkan, majelis hakim persidangan kasus dugaan penipuan uang nasabah Bank BNI yang dipimpin Affandi SH, sempto `semprot’ (suara nada tinggi,red) soal mempertanyakan tanggungjawab pihak Bank atas raibnya uang nasabah.
Pada digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini dengan agenda menghadirkan keterangan para saksi dari pihak Bank BNI.
Majelis nampak merasa aneh dan heran karena pihak Bank sendiri nampaknya tidak peduli akan raibnya uang nasabah yang telah diambil terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.
Saksi yang dihadirkan adalah Susilo selaku pengawas dan empat orang kasir, yang mana kelima saksi tersebut ketika ditanya majelis hakim, apa tindakan bank terhadap uang nasabah yang raib diambil terdakwa.
Para saksi tidak bisa menjawab, bahkan yang lucunya lagi ada seorang saksi yang menjabat sebagai kasir menjawab kalau orang nasabah itu ia pindahkan atas permintaan terdakwa untuk di transfer ke perusahaan pialang.
Namun ketika ditanya majelis hakim ada buktinya?. Lagi-lagi saksi tidak bisa menjawab.
Sontak saja pernyataan kelima saksi dari Bank BNI ini membuat majelis hakim mengeluarkan nada tinggi
Bahkan pernyataan para saksi ini nampaknya membuat majelis hakim kesal, karena mereka tidak mau mempertanggungjawabkan uang nasabah yang raib tersebut.
“Ini tidak sedikit miliaran, masa kalian tidak tahu atau kok bisa terdakwa dengan mudahnya mengambil uang para nasabah tersebut, kan aneh,” tegas majelis hakim.
Usai sidang kelima saksi tersebut dikejar oleh salah satu korban untuk memperlihatkan bukti yang pernah ia dapat dari bank BNI.
Namun para saksi langsung pergi naik mobil membuat korban atas nama Angmar Wijaya marah dan kesal.
Karena menurut keterangan saksi di persidangan tadi itu palsu.
“Keterangan para saksi itu bohong semua, tidak ada buktinya,” beber Angmar.
Sebelumnya Angmar Wijaya, satu dari tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri nampak kesal dan marah.
Pada persidangan lanjutan yang digelar sebelumnya Angmar Wijaya mengaku juga jadi korban penipuan yang mana uangnya raib oleh terdakwa sebesar Rp1,75 Miliar.
Menurut Angmar, awalnya terdakwa merupakan pegawai Bank BNI datang kepadanya dan menawarkan produk deposito.
Hingga akhirnya saksi pun mentransfer uang dari bank lain ke rekening Bank BNI miliknya sebanyak tiga kali yakni Rp500 Juta sebanyak dua kali, dan Rp750 Juta sehingga totalnya Rp1,75 Miliar.
Agmar sebelumnnya juga mencak-mencak dan tujuki terdakwa di dalam ruang pesidangan.
Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang juga menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.
Dikatakan saksi korban dipersidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.
Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















