HENTIKAN Operasional THM Hexagon Banjarmasin yang Datangkan “DJ” dari Luar Negeri

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hentikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Hexagon Banjarmasin yang datangkan Disc Jockey (DJ) dari luar negeri tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin.

Sisi lain, dalam operasi jual minuman beralkohol dan buka diskotik dengan Izin masih dalam proses. Informasinya, Senin (5/5/2025), pemilik THM hanya mengantongi izin dari Kepolisian.

Semua terungkap ketika pertemuan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dengan Direktur Hexagon Banjarmasin, John L.

Pertemuan tersebut hadir perwakilan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin dan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR akan melakukan tindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan tentang keberadaan orang asing.

Pemko Banjarmasin tidak akan diam, terhadap aktivitas orang asing di luar pendataan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).“Alur yang benar, rekomendasinya dari Disporapar dulu baru ke Kepolisian, bukan terbalik.

Pemko jangan sampai tidak dihargai. Walaupun izin dari pusat dan provinsi sudah ada, Pemko juga harus dihargai,” tegasnya Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin minta pengelola THM Hexagon Banjarmasin untuk setop beroperasi.

“Karena izin operasional diskotik dan penjualan minol masih berproses, kami minta dihentikan sementara,” pinta Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, usai pertemuan di Ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, pada wartawan.

Ia sebut ada aturan yang mengatur perizinan, demi memberikan rasa aman bagi pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin, bukan untuk membatasi untuk berinvestasi.

Kalau dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin.

Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.“Penegakkan Perda harus diperkuat lagi, kalau tidak berizin tutup saja,” tandasnya.

Direktur Hexagon, John L menyatakan permintaan maafnya kepada Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin.

“Izin dari Polres, Polda, dan Imigrasi sudah kita penuhi, yang belum koordinasi ke RT, Camat, dan Disporapar,” katanya.

Namun bukan sengaja, melainkan karena dirinya yang kurang tahu alur perizinan yang berlaku.”Setahu saya cukup dari Imigrasi dan Kepolisian saja,” ujarnya.

Baca Juga :   BNNP KALSEL Tembak Oknum Bhabinkamtibmas di HST Diduga Terkait Kasus Sabu

Ditanya wartawan kenapa berani menjual minuan beralkohol tanpa ada izin?.

Ia mengaku izin yang dikantongi sekarang adalah tipe A, yakni menjual miniman berlakohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.”Perizinan kategori diatasnya masih dalam proses. “Sudah diurus, tapi izinnya belum keluar,” ucapnya

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR akan melakukan tindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan tentang keberadaan orang asing.

Pemko Banjarmasin tidak akan diam, terhadap aktivitas orang asing di luar pendataan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

“Apabila ada terjadi seperti itu di Banjarmasin, tentu kami akan melakukan penindakan,” kata  Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, diikutip RRI, soal  kedatangan DJ asing di sebuah THM.

Diketahui, THM Hexagon mendatangkan DJ dari Jerman dan Belanda tanpa sepengetahuan dan koordinasi Tim Pora.

Padahal menurutnya, koordinasi pengawasan sangat penting dilakukan, guna melaksanakan kewajiban pendataan, izin dan pelaporan kedatangan orang asing.”Jangan sampai hanya masuk begitu saja,” ujarnya.

Berkaitan hal tersebut, Yamin pun mengingatkan agar aturan pengawasan orang asing di Banjarmasin, dapat ditaati oleh para pihak berkepentingan.

“Bila diinformasikan tentu akan memudahkan pengawasan. Jangan sampai melanggar apa yang sudah jadi ketentuan,” ucap Yamin.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Emil Salim yang juga salah satu Tim PORA mengatakan, koordinasi sangat penting dilakukan.

Hal itu mengingat Tim PORA memiliki kewajiban dalam mengumpulkan informasi dan data keberadaan orang asing.

“Misal ketika orang asing tersebut mengalami musibah saat di Banjarmasin, pihaknya bisa memberikan informasi ke negara asal mereka. Hal-hal seperti ini yang dikhawatirkan,” ujarnya, menekankan.

Jika prosedur ini dijalankan, pihaknya juga bisa memeriksa legalitas sesuai aturan yang berlaku untuk mendatangan orang asing.

Tujuan dan kedatangannya apakah untuk sekolah, bekerja, atau sekedar jalan-jalan.”Harus berkesesuaian dengan visa. Tidak boleh visanya untuk jalan-jalan, tapi di sini ternyata ada job,” ucapnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
APRESIASI Langkah Berani TNI AL Mengembangkan Budidaya Kedelai di Lahan Tergolong Menantang.
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
TNI- AL Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Seribu Pohon
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca