HAKIM TIPIKOR Minta KPK Buka Penyidikan Baru Perkara Uang Gratifikasi Rp 10 Miliar ke PUPR Kalsel

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, minta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka penyidikan baru dari perkara PT UKL pemberi uang gratifikasi Rp 10 Miliar kepada PUPR Kalsel.

Terungkap pada sidang lanjutan dengan dengan empa tempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terjerat perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel, yakni Haji Achmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Mereka  dengan berkas masing-masing terpisah digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu (7/5/2025).
Pada sidang, Majelis Hakim mencerca berbagai pertanyaan kepada pemberi uang gratifikasi yakni PT Asri Karya Lestari (AKL).

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto SH MH, meminta agar Jaksa KPK juga memprosesnya ke ranah hukum pemberi uang Gratifikasi PT AKL.

Permintaan itu disampaikan, usai mendengar keterangan beberapa saksi dari PT AKL.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah Bandi staf PT AKL, dan Nurhidayat dari ASN selaku Kasi Jembatan di bidang Bina Marga dinas PUPR Kalsel.

Sulistiono Dirut PT AKL, Yudha Saputra Direktur Operasional PT AKL, Didik Hariyanto Direktur Keuangan PT AKL, Fongky Tri Wijaya Manajer Teknik PT AKL.

Dari keterangan para saksi terungkap kalau PT AKL dimintai fee oleh Dinas PUPR Kalsel sebesar Rp 10 Miliar atas pekerjaan Pembangunan Jembatan Pulau Laut di Kotabaru Kalsel senilai Rp 295 Miliar.

Permintaan itu menurut salah satu saksi Fungky Tri Wijaya terpaksa diberikan dengan beberapa alasan.

Salah satu kekhawatiran akan dipersulit. Saksi mencontohkan ketika perusahaan mereka bekerja di Bojonegoro.

Baca Juga :   KEMBALI DIBONGKAR Polda Kalsel Tumpukan Limbah Medis Berbahaya-Beracun

“Karena kita menolak permintaan mereka, pekerjaan jadi terganggu karena dipersulit seperti tagihan invoce ditahan dan susah dapat tandatangan dan lain sebagainya,” katanya.

Selain itu lanjut Fungki Tri Wijaya, dari perhitungan mereka resiko proyek masih diangka aman.

“Saya mikirnya tidak akan mengganggu proyek walaupun kita memberi fee Rp 10 miliar ke Dinas PUPR,” tambahnya.

Fungky Tri Wijaya juga mengatakan pemberian diberikan secara bertahap. Tahap pertama Rp.5 Miliar dan kedua Rp 5 Miliar.

Menanggapi keinginan ketua Majelis Hakim, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan akan menghormati putusan majelis hakim kalau memang betul alat bukti yang dimaksud tercantum semua dalam putusan.

“Kita ikuti perkembangan saja, kalau nanti betul alat bukti yang dimaksud tercantum semua dalam putusan, ya kita ikuti,”ucap Meyer pada wartawan, usai sidang.

Tentunya kata Meyer, yang akan menindaklanjuti adalah penyidik.

“Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena itu bukan kewenangan kami dalam menentukan siapa tersangka nantinya,” ucapnya.

Pada intinya penuntut umum akan mengikuti mana kala ada penyidikan lanjutan ataupun bilamana ada putusan yang membuat hal tersebut untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek hasil OTT KPK RI.

Yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi telah divonis bersalah dalam kasus ini. Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca