HAKIM Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa, Turut Menyuap Dinas PUPR Kalsel Rp 10 Miliar

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hakin Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  minta PT Asri Karya Lestari diperiksa, turut menyuap Dinas PUPR Kalsel Rp 10 Miliar.

PT. Asri Karya Lestari, selaku pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Terungkap turut memberikan suap dengan jumlah Rp 10 miliar.

Dari proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut Pulau Kalimantan. Karena itu, dalam sidang pembacaan puturan atas terdakwa, Ahmad Solhan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyindir perusaan itu.

Menurut majelis hakim yang namanya suap dan gratifikasi itu erat dengan pemberi dan penerima.

Majelis menyebut masih ada pemberi suap yang harus diperiksa yakni PT Asri Karya Lestari.

Di mana perusahaan tersebut telah memberikan uang sebesar Rp 10 Miliar, kaitannya dengan jabatan dan pekerjaan.

Apalagi menurut majelis dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPRP Kalsel, dua pemberi atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ikhsan, berjanji akan menindaklanjutinya.

Baca Juga :   DIDUGA di Singapura! Tersangka Riza Chalid Diburu Kejagung

Ia akan melaporkan kepada pimpinan KPK.

“Tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk mengkaji hasil atau pertimbangan majelis hakim tersebut,” katanya usai persidangan, pada Rabu (9/7/2025).

Sementara, dalam persidangan atas 6 tersangka kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, majelis hakim telah memvonis secara beragam.

Ahmad Solhan, mantan Kadis PUPR dapat vonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp7,3 miliar subsider 3 tahun.
Kemudian Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dapat vonis 4,2 tahun, dengan Rp600 juta, dan uang pengganti Rp395 juta.

Selanjutnya Ahmad, dapat vonis 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta.

Berikutnya Agustya Febry Andrean vonnis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Terakhir dua kontraktor atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dapat vonis 2,5 tahun penjara. (*/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25

AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:59

EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca