HAKIM Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa, Turut Menyuap Dinas PUPR Kalsel Rp 10 Miliar

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hakin Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  minta PT Asri Karya Lestari diperiksa, turut menyuap Dinas PUPR Kalsel Rp 10 Miliar.

PT. Asri Karya Lestari, selaku pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Terungkap turut memberikan suap dengan jumlah Rp 10 miliar.

Dari proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut Pulau Kalimantan. Karena itu, dalam sidang pembacaan puturan atas terdakwa, Ahmad Solhan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyindir perusaan itu.

Menurut majelis hakim yang namanya suap dan gratifikasi itu erat dengan pemberi dan penerima.

Majelis menyebut masih ada pemberi suap yang harus diperiksa yakni PT Asri Karya Lestari.

Di mana perusahaan tersebut telah memberikan uang sebesar Rp 10 Miliar, kaitannya dengan jabatan dan pekerjaan.

Apalagi menurut majelis dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPRP Kalsel, dua pemberi atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ikhsan, berjanji akan menindaklanjutinya.

Ia akan melaporkan kepada pimpinan KPK.

“Tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk mengkaji hasil atau pertimbangan majelis hakim tersebut,” katanya usai persidangan, pada Rabu (9/7/2025).

Baca Juga :   DIDUGA di Singapura! Tersangka Riza Chalid Diburu Kejagung

Sementara, dalam persidangan atas 6 tersangka kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, majelis hakim telah memvonis secara beragam.

Ahmad Solhan, mantan Kadis PUPR dapat vonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp7,3 miliar subsider 3 tahun.
Kemudian Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dapat vonis 4,2 tahun, dengan Rp600 juta, dan uang pengganti Rp395 juta.

Selanjutnya Ahmad, dapat vonis 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta.

Berikutnya Agustya Febry Andrean vonnis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Terakhir dua kontraktor atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dapat vonis 2,5 tahun penjara. (*/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca