SuarIndonesia – Lydia dan Yeni Gunawan dua anak perempuan terdakwa Satria Gunawan alia Babah, yang didakwa melakukan TPPU (Tindakan Pidana Pencucian Uang) dari gembong narkotika, Freddy Pramata melaluui orangnya Lian Silas, Kamis (2/5/2024).
Itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)I Wayan Suteji sebagai saksi orang tuanya.
Lydia menjawab pertanyaan JPU menyerbutkan bahwa ia memang melalui rekeningnya ada menerima kiriman orang yang di kenalnya, kerena lketila uang masuk tidak ada nama yang ada hanya angka saja menurut saksi.
“Saya memperkirakan uang tersebut berasal dari Lian Silas yang merupakan pinjaman dari orang tuanya, maka setiap rekening yang masuk biasanya saya tranfers ke rekening orang tua saya,’’ ujar Lydia.
Menurut JPU I Wayan, uang yang pernah diterima saksi Lydia berasal dari orang suruhan dari Fredy Pratama yakni Frans Wijaya maupun Alfian.
Sementara saksi Yeni Gunawan menceritakan masalah sewa menyewa bangunan di Jalan HJ Djok Mentaraya yang dibuat untuk restoran oleh Lian Silas dan anaknya.
Dia mengatakan bahwa adanya sebagaian uangnya digunakan orang tuanya untuk modal pembelian lahan.
Sebab menurut Yeni orang tuanya memang usahanya masalah jual beli tanah. Ia sendiri tidak pernah menrima kiriman dari orang yang tak di kenal, rekeningnya yang masuk memang dari hasil usaha sendiri.
Keduanya juga mengatakan dalam hal rekening yang mereka milik sepenuhnya ditangani sendiri, hanya bila ada uang masuk langsung di transfer ke rekening terdakwa.
Selain saksi kedua anakanya terdakwa tersebut, JPU juga menghadirkan saksi dari unsur Notaris dan Perbankan.
Sementara JPU pada dakwaan yang intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).
Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan dari Freddy.
Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.
Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Sials kerpada terdakwa juga ditujukan ke[ada anak anak terdakwa.
Diantara barang bukti yang diajukan di persdiangan antara lain:
Tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA,
1 Buah Kartu ATM Bank Panin, 1 Buah ATM Bank BCA,- 6 Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.
Menurut dakwaan jumlah uang yang dikellola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.
JPU mematok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(HD)