GENCAR Motor Knalpot Brong Dirazia, Lagi 24 Unit Ditilang

- Penulis

Minggu, 9 Mei 2021 - 05:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Gencar motor knalpot brong (bising) dirazia, lagi 24 unit ditilang Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasib.

Giat di depan di Pos Patwal Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin, Minggu (9/5/2021) dini hari.

Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Gustaf Adolf Mamuaya melalui wakilnya,  Wakilnya, AKP Djoko Setiawan bahwa mereka yang terjaring langsung diberikan sanksi tilang.

“Bagi pemilik sepeda motor nanti kita minta untuk mengambil di Mapolresta Banjarmasin, syaratnya juga harus membawa knalpot standar,” jelas Djoko kepada awak media

Dikatakan Wakasat Lantas, bagi 24 pemilik motor terjaring tersebut datang dengan membawa yang standar, mereka akan langsung diminta untuk mengganti knalpotnya di Mapolresta Banjarmasin

“Untuk knalpot brongnya akan langsung dipotong di tempat agar tak lagi digunakan di kemudian hari,” tambanhya.

Adapun pasalnya, yang diterapkan bagi mereka yang melanggar adalah Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 202/02 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asas di Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan palingan lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 pengenaan tilang.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.

Adapun ambang kebisingan dalam PermenLH tersebut adalah 77db untuk motor berkapasitas 80cc. Kemudian 83dB untuk motor 80cc – 175cc dan 80dB untuk motor 175cc.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca