SuarIndonesia -Gencar motor knalpot brong (bising) dirazia, lagi 24 unit ditilang Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasib.
Giat di depan di Pos Patwal Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin, Minggu (9/5/2021) dini hari.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Gustaf Adolf Mamuaya melalui wakilnya, Wakilnya, AKP Djoko Setiawan bahwa mereka yang terjaring langsung diberikan sanksi tilang.
“Bagi pemilik sepeda motor nanti kita minta untuk mengambil di Mapolresta Banjarmasin, syaratnya juga harus membawa knalpot standar,” jelas Djoko kepada awak media
Dikatakan Wakasat Lantas, bagi 24 pemilik motor terjaring tersebut datang dengan membawa yang standar, mereka akan langsung diminta untuk mengganti knalpotnya di Mapolresta Banjarmasin
“Untuk knalpot brongnya akan langsung dipotong di tempat agar tak lagi digunakan di kemudian hari,” tambanhya.
Adapun pasalnya, yang diterapkan bagi mereka yang melanggar adalah Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 202/02 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asas di Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan palingan lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 pengenaan tilang.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.
Adapun ambang kebisingan dalam PermenLH tersebut adalah 77db untuk motor berkapasitas 80cc. Kemudian 83dB untuk motor 80cc – 175cc dan 80dB untuk motor 175cc.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















