GELEDAH KANTOR Sekjen DPR RI, KPK Sita Dokumen Proyek

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK geledah ruang kerja Sekjen DPR RI dan mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4/2024) lalu. [Foto: Istimewa]

KPK geledah ruang kerja Sekjen DPR RI dan mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4/2024) lalu. [Foto: Istimewa]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang dari hasil upaya penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Mulanya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan penyidik KPK pada Senin (29/4/2024) lalu telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.

Ali menjelaskan lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kemudian, penyidik KPK juga telah menggeledah ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR RI di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Ali menyebut pihaknya menemukan serta mengamankan sejumlah bukti dari hasil upaya penggeledahan tersebut.

“Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi, tim menemukan beberapa dokumen yang punya keterkaitan dengan pengerjaan proyek, kemudian juga bukti elektronik dan juga temuan transaksi keuangan, berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kutip CNNIndonesia, Kamis (2/5/2024).

“Yang tentu dari hasil penggeledahan ini, kami pastikan akan menjadi barang bukti dalam berkas perkara yang saat ini masih terus kami selesaikan,” sambungnya.

Lembaga antirasuah, tegas Ali, telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum merinci identitas para tersangka yang dimaksud.

“Nanti pengumuman resminya ketika proses penyidikan ini cukup, pasti kami panggil para tersangka itu dan juga dilakukan penyelesaian proses-proses berikutnya pada proses penyidikan, baik itu penahanan atau yang lainnya, sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” kata Ali.

KPK sebelumnya mendalami keterangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dalam pemeriksaan saksi pada Kamis (14/3) lalu.

Baca Juga :   KPK Kantongi 152 Bukti Tetapkan Tersangka Sahbirin Noor

Adapun materi yang sama juga didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3).

Sementara itu, Indra Iskandar irit bicara setelah diperiksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga antirasuah.

Dikutip CNNIndonesia dari laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.

Empat hal itu adalah Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Mereka ialah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta). [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca