Suarindonesia – Alasan soal kesulitan ekonomi rumah tangganya, Feri Ariadi (37), nekad menggelapkan sepeda motor milik perusahaan tempat dia bekerja.
Akhirnya ditangkap anggota Polskta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Dahlia Gang Budaya Banjarmasin Barat
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Jody Dharma STRik, saat dikonfirmasi, Senin (24/6) membenarkan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda dengan Nomor Polisi DA 2932 VN dan pelaku dikenakan pasal 372 KUHP. PelaKU diamankan pada Jum’at malam (21/6) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA, ujarnya lagi.
Dari keterangan, pelaku beralamat di Jalan Dahlia Gang Budaya RT 26 Banjarmasin Barat, dan waktu penangkapan ketikas sedang menuju pulang ke rumahnya.
Barang bukti motor itru dipakainya ini, atas penangkapan atas laporan yang mewakili perusahaan yakni Rahmat (49).
Kejadian ini berawal dari, Rabu (21/6) lalu, sekitar pukul 11.00 WITA, saat berada di Jalan Sutoyo S V Banjarmasin Barat, pelaku datang ke kantor untuk meminjam sepeda motor milik perusahaan yang dijadikan sebagai inventaris.
Pelaku memang sudah sering mengggunaakan, namun tiba-tiba motor tak ada kelihatan lagi.
Pihak oerusahaan telah beberapa kali tanyakan soal sepeda motor tersebut, danpelaku hanya diam hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















