GEGARA Bawa 987 Butir Ekstasi, Odie Diringkus!

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 21:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Samarinda saat merilis kasus pengungkapan narkoba di Samarinda. (Foto: Istimewa)

Polresta Samarinda saat merilis kasus pengungkapan narkoba di Samarinda. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Polisi meringkus seorang kurir narkoba bernama Rahman alias Odie (29) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari tangan tersangka, petugas menyita 987 butir ekstasi yang rencananya diedarkan di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar menjelaskan tersangka diamankan di halaman parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah penginapan di Samarinda dengan barang bukti 10 bungkus klip plastik berisi total 987 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 384,93 gram netto,” kata Hendri Umar, dikutip dari detikKalimantan, Rabu (19/11/2025).

Kasus ini bermula dari transaksi antara dua buronan berinisial Jojo dan Riko. Jojo yang berdomisili di Surabaya menawarkan ekstasi kepada Riko di Samarinda. Riko menyetujui dan memesan 1.000 butir dengan harga Rp 270 ribu per butir.

“Ekstasi itu kemudian diserahkan kepada Rahman untuk dibawa ke Samarinda. Rahman dijanjikan imbalan Rp 5 juta, namun baru diberikan Rp 2 juta di awal,” terangnya.

Hendri mengatakan, Rahman alias Odie mengambil paket ekstasi itu melalui sistem jejak di wilayah Surabaya. Setelah barang diterima, ia menempuh perjalanan laut menuju Balikpapan dan melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Namun setibanya di lokasi penyerahan, Odie keburu diciduk polisi.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Dari tangan Odie, polisi menemukan 10 bungkus klip plastik berisi total 987 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 384,93 gram netto.

“Pelaku mengaku sisanya Rp 3 juta akan diberikan setelah barang sampai di tangan pemesan,” tambah Hendri.

Hingga kini, dua pelaku lain yakni Jojo dan Riko masih dalam pengejaran. Sementara Rahman dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
11 ORANG UTAN Dipantau Pasca-Evakuasi Akibat Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca