GEGARA Bawa 987 Butir Ekstasi, Odie Diringkus!

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Samarinda saat merilis kasus pengungkapan narkoba di Samarinda. (Foto: Istimewa)

Polresta Samarinda saat merilis kasus pengungkapan narkoba di Samarinda. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Polisi meringkus seorang kurir narkoba bernama Rahman alias Odie (29) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari tangan tersangka, petugas menyita 987 butir ekstasi yang rencananya diedarkan di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar menjelaskan tersangka diamankan di halaman parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah penginapan di Samarinda dengan barang bukti 10 bungkus klip plastik berisi total 987 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 384,93 gram netto,” kata Hendri Umar, dikutip dari detikKalimantan, Rabu (19/11/2025).

Kasus ini bermula dari transaksi antara dua buronan berinisial Jojo dan Riko. Jojo yang berdomisili di Surabaya menawarkan ekstasi kepada Riko di Samarinda. Riko menyetujui dan memesan 1.000 butir dengan harga Rp 270 ribu per butir.

“Ekstasi itu kemudian diserahkan kepada Rahman untuk dibawa ke Samarinda. Rahman dijanjikan imbalan Rp 5 juta, namun baru diberikan Rp 2 juta di awal,” terangnya.

Baca Juga :   BURUH PENGANIAYA Disergap Polisi

Hendri mengatakan, Rahman alias Odie mengambil paket ekstasi itu melalui sistem jejak di wilayah Surabaya. Setelah barang diterima, ia menempuh perjalanan laut menuju Balikpapan dan melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Namun setibanya di lokasi penyerahan, Odie keburu diciduk polisi.

Dari tangan Odie, polisi menemukan 10 bungkus klip plastik berisi total 987 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 384,93 gram netto.

“Pelaku mengaku sisanya Rp 3 juta akan diberikan setelah barang sampai di tangan pemesan,” tambah Hendri.

Hingga kini, dua pelaku lain yakni Jojo dan Riko masih dalam pengejaran. Sementara Rahman dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 15:25

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:50

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca