SuarIndonesia – Terlibat dalam jaringan, sulit melepaskan diri, tiga tersangka digaruk anggota dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel).
Penangkapan di Jalan H Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Hilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ironisnya dilakoni oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial Krh als Ullah (35) warga Jalan Jermani Husen, Komplek Perumahan Banjang, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Sedagkan rekannya, Rmn alias Hakim (30). Tinggal di Jalan Sungai Malang, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Dan seorang perempuan berinisial PNA alias Dila (21), warga Jalan By Pass, Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 3, Kompol Niko Irawan, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) membenartkan adanya penangkapan.
“Kita hingga kini sebenarnya masih melakukan pengembangan, setelah penangkapan pada Selasa (24/11) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WITA,” tambahnya.
Selain barang bukti kantongan berisi sabu seberat 33,04 gram, juga diamankan sebuah mobil Honda Jazz, warna putih serta sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk pasal dikenakan lanjut Kompol Niko Irawan yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan, pada saat itu, anggota mendapat informasi akan adanya transaksi shabu-shabu pakai mobil.
Pada awal anggota mencuriga Ullah mengambil satu buah bungkusan plastik warna hitam.
Kemudian ketika Ullah memasuki mobil dan upaya dilakukan penangkapan.
Tahu itu polisi, Ullah membuang bungkusan plastik dari jendela belakang kiri mobil, yang ternyata sabu dan berusaha kabur.
Untungnya, mobil tersebut dapat dihentikan petugas. Ternyata di dalam mobil selain Ullah ada Hakim dan Dila, langsung digring ke Mapolda Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















