FSPSI Audiensi ke DPRD Kalsel Mengenai Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel datangi DPRD Kalsel, audiensi mengenai permasalahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Rabu (18/1/2023).

Ketua FSPSI Provinsi Kalsel, Sumarlan mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menolak Perpu tersebut.

Menurutnya, dalam Perpu tersebut tidak mengandung adanya kepastian kerja (Job Security), perlindungan pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security) yang tersirat maupun tersurat di dalamnya.

“Kami mohon tindak lanjut aspirasi ini kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Untuk menolak Perpu tersebut dan lebih baik dikembalikan kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, S.P. selaku pemimpin rapat ini mejelaskan pihak FSPSI mendesak pernyataan sikap DPRD atas Perpu yang dimaksud, untuk ikut menerima atau menolak Perpu tersebut.

“Kami sudah pahami aspirasi yang sudah disampaikan, dan sudah disepakati bersama bahwa batas kewenangan DPRD Provinsi tidak ada kewenangan untuk menerima atau menolak.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Gandeng Bank Kalsel Sambut Jemaah Haul Guru Sekumpul Bagikan Ribuan Konsumsi

Sebab, keputusan DPRD juga belum ada dan Perpu ini belum diundangkan,” ujar Firman Yusi, usai pertemuan.

Diakui Firman Yusi, selaku wakil rakyat, akan meyampaikan aspirasi tersebut secara persuasif maunpun secara formal.

Melalui mekanisme Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel kepada kolega-koleganya di DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kalsel terhadap lahirnya Perpu tersebut. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
MEMBENTUK MPA Pemkab Balangan dan Kementerian LH
DPRD Balangan Desak BWS Kalimantan III Selesaikan Persoalan Banjir
DITEGASKAN GUBERNUR KALSEL Komitmen Bangun Ekosistem Seni Inklusi
RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
PERSIAPAN Dua Tahun, Bank Kalsel Kantongi Izin OJK Layani Transaksi Devisa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca