SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
“Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Polda Metro Jaya Siap Lawan
Polda Metro Jaya buka suara usai Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil Firli.
“Ya itu kan (praperadilan) hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya penyidik profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade membantah penetapan tersangka Firli dipaksakan. Ia memastikan tak ada tekanan ataupun intimidasi dari pihak manapun dalam menetapkan pensiunan jenderal Polri bintang tiga itu sebagai tersangka.
“Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” ujarnya.
Pekan Depan Diperiksa sebagai Tersangka
Polisi mengatakan bakal segera memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut seluruh pimpinan KPK dijadwalkan bakal diperiksa penyidik pada pekan depan.
“Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan. Terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Adek tak menjelaskan lebih jauh soal detail waktu pemanggilan tersebut. Ia hanya mengatakan empat Wakil Ketua KPK akan diperiksa lebih dahulu sebelum Firli.
“(Pemeriksaan Wakil Ketua KPK) sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan,” jelasnya.
Cegah ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke luar negeri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11/2023) hari ini kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat siang.
Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” jelasnya. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















