SuarIndonesia – Rencana fasilitas rehabilitasi pecandu narkotika, didukung Kanwil Kemenkumham Kalsel, dengan sisi lain over kapasitas Lapas dapat teratasi.
Implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus diupayakan oleh para stakeholder.
Utamanya tentang rencana pembangunan fasilitas rehabilitasi untuk korban pecandu narkotika yang terus dimatangkan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi vertikal.
Hal ini juga mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalsel.
Apalagi, Kalsel dapat dikatakan sangat membutuhkan adanya fasilitas tersebut.
Indikasinya, dari 7 lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kalsel, rata-rata seluruhnya sudah mengalami over kapasitas.
“Jumlah penghuni pada Lapas di Provinsi Kalsel lebih dari 70 persennya adalah terpidana kasus Narkoba,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya diperlukan kerjasama dan dukungan stakeholder untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi medis maupun sosial.
Terlebih pemerintah juga sudah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dengan rehabilitasi, Lilik meyakini narapidana kasus narkotika yang merupakan korban pecandu dan telah menyelesaikan masa hukuman berpeluang lebih besar untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Sehingga permasalahan over kapasitas dapat teratasi,” terangnya lagi.
Dari data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik milik Kemenkumham RI, diketahui over kapasitas Lapas di Kalsel paling signifikan terjadi pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Dengan kapasitas normal untuk 366 warga binaan pemasyarakatan, saat ini Lapas Kelas IIA Banjarmasin menampung sebanyak 2.456 WBP dan tahanan dengan artian terjadi over kapasitas sebesar 671 persen.
Urutan kedua yaitu Lapas Kelas IIB Amuntai yang berkapasitas ideal 125 WBP saat ini diisi 521 WBP yang artinya terjadi over kapasitas sebesar 417 persen.
Kondisi demikian juga terjadi pada Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang notabene memiliki kapasitas paling besar di Kalsel yaitu 800 WBP.
Namun dihuni oleh 1.474 WBP atau terjadi over kapasitas sebesar 184 persen. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















