SuarIndonesia – Fakta baru, setelah membunuh ada memberikan santunan Rp 2 juta, dan keluarga Juwita akan kembalikan melalui penyidik.
Dimana, Jumran, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sempat memberikan uang santunan Rp 2 juta kepada keluarga korban usai membunuh, tepat satu hari setelah kejadian pembunuhan.
“Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa.
Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi usai memenuhi panggilan ketiga kali penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin (7/4/2025).
Ia menyebutkan uang santunan itu diberikan dua kali transfer pada hari yang sama.
Pertama dari tersangka senilai Rp 1 juta, dan dari orang tua tersangka senilai Rp1 juta, di transfer ke rekening milik kakak kandung korban.
“Posisinya di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata tersangka Jumran telah membunuh korban, jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga.
Ada resi bukti transfer,” ujarnya lagi.
Menurut dia, uang bela sungkawa ini merupakan alibi tersangka Jumran agar tidak dicurigai dan seolah-olah peduli atas meninggalnya korban Juwita, serta tidak terendus aksi pembunuhan yang dilakukan dengan modus menutupi perbuatannya.
“Santunan Rp 2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik.
Keluarga korban sepakat untuk mengembalikan uang ini,” tambah Mbareb.
Dalam agenda hari ini, kuasa hukum mendampingi saksi baru untuk diperiksa penyidik Denpomal Banjarmasin guna memperkuat seluruh alat bukti, saksi baru merupakan kakak kandung korban, sehingga total ada tiga saksi dari pihak keluarga korban yang telah diperiksa penyidik.
Sebelunya penyidik Banjarmasin menyaksikan tersangka, memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel, pada Sabtu (5/4).
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, dikutip Antara, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (OTMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media online lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















