SuarIndonesia – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, mengamankan empat tersangka tersangka penjual satwa yang dilindungi.
Para tersangka berinisial AS (29), warga Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirsati RT 62 RW 05 Banjarmasin Tengah, BD (30), warga Jalan Trans Kalimantan Km 11 Pasar Anjir Serapat Tengah RT 16 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Selanjutnya seorang perempuan SM (43), warga Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai Blok 6A RT 05 RW 03 Kabupaten Banjar, AK alias Palui (23), warga Jalan Mahakam RT 10 RW 03 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng, mereka diamankan secara terpisah dan waktu berbeda.
Kasat Polairud Polresta, AKP Dading Kalbu Adie ST,MM, didampingi para Kanit, para anggota, dari Polisi Hutan Polda Kalsel, saat dikonfirmasi Senin (29/4/2024), mengatakan, dari kasus pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 28 burung Cucak Ijo, yang termasuk satwa dilindungi dengan empat orang tersangka diamankan.
Dari kronologis penangkapan para tersangka ini berawal dari Sabtu (27/4/2024), Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, Iptu Alamsyah Sugiarto SH, mendapatkan informasi melalui media sosial adanya penjualan burung Cucak Ijo yang merupakan satwadilindungi di sekitaran Bantaran Pesisir Sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari RT.62 RW.05 Banjarmasin Tengah.
Kemudian Kanit Gakkum beserta anggotanya melakukan Lidik Sat Polairud Polresta Banjarmasin, mendatangi lokasi tersebut melakukan Undercover Buy (UCB) dan melaksanakan transaksi berupa satu ekor burung dengan tersangka AS.
Lalu melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) I ditemukan 27 ekor burung jenis Cucak Ijo yang berasal dari kabupaten Kapuas provinsi Kalteng.
Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka BD diketahui bahwa adanya burung jenis Cucak Ijo sebanyak delapan ekor yang diantar menggunakan travel, Pada TKP 2 anggota mengamankan oleh petugas kepolisian.
Kemudian diketahui dari hasil introgasi dari ke dua tersangka bahwa delapan ekor burung tersebut dikirim dari kota Banjarbaru, anggota langsung menuju ke TKP 3 dan berhasil mengamankan SM dan mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone.
Kemudian ke tiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Marlas Satpolairud Polresta Banjarmasin.
Pada hari Minggu dinihari (28/4/2024), sekitar pukul 03.00 WITA. anggota Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, melakukuan penjemputan terdahap tersangka AK, di PolsekSelat Kapuas Provinsi Kalteng yang mana tersangka AK sebelumnya mengamankan barang bukti dua ekor burung dan lainnya.
Disebut, dalam aksinya juga terungkap para tersangka menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitasnya. Selama melakukan transaksi, tersangka menjual burung per ekornya dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 150 ribu per ekor.
Atas perbuatanya para tersangka terancam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf B undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ditambahkan, Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo, burung Cucak Ijo merupakan satwa yang dilindungi termasuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018, “Tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa adanya izin yang sah sari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan”.
Status burung Cucak Ijo juga dilindungi undang undang yang mana pasal larangan terdapat pada nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, larangan tersebut juga berlaku kepada orang yang sudah terlanjur memiliki burung tersebut, terkenal dengan prosedur izin penangkaran.
Disamping itu, tersangka SM mengaku baru saja melakukan penjualan burung Cucak Ijo dan dari satu ekor burung itu dirinya juga mengaku hanya mendapat untung Rp 15 ribu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















