EKS Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 21:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima suap sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]

Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima suap sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]

SuarIndonesia — Mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima suap sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Suap itu berbalut dana komando (Dako).

Oditur Militer Kolonel Laut Wensuslaus Kapo mengatakan Henri diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (saksi-10) selaku Komisaris Utama PT Grafika Sejati dan Roni Aidil (saksi-9) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh saksi-9 dan saksi-10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400,” ujar Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, kutip CNNIndonesia, Senin (1/4/2024).

Henri disebut berinisiatif meminta uang tersebut karena Mulsunadi dan Roni mendapat proyek di Basarnas. Oditur menjelaskan pihak yang mengurus Dako ialah Letkol Afri Budi Cahyanto (saksi-2) selaku Koorsmin Kabasarnas. Jabatan Koorsmin sebelumnya tidak ada, tetapi dibentuk secara khusus oleh Henri.

“Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan uang dana komando dari rekanan terdakwa selalu memerintahkan saksi-2 termasuk mentransfer uang dana komando kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang terdakwa tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi,” kata oditur.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Henri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Henri mengatakan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

“Kami mengajukan eksepsi,” kata Henri.

Penasihat hukum Henri, Muhammad Adrian Zulfikar, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena surat dakwaan tidak jelas.

“Dakwaan kabur dan tidak jelas karena dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima terdakwa sebesar Rp7,8 miliar. Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima Rp8,5 miliar,” ujar Adrian.

“Dalam dakwaan oditur tidak jelas mengurai cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan bapak Henri selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa,” sambungnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:02

DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 21:52

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca