DUA TERDAKWA Penganiayaan di Kalsel Termaafkan dan Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Jumat, 20 Mei 2022 - 13:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam perkara penganiayaan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) termaafkan dan dihentikan penuntutannya.

Itu setelah adanya mediaasi dan saling memaafkan kedua belah pihak yang berperkara.

Selanjutnya, Jum’at (20/5/2022)  DR. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Ini hasil ekspose dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel  Dr. Mukri  S.H., M.H dan Wakajati, Ahmad Yani HMAD  SH.MH serta Indah Laila S.H.,M.H. selaku Aspidum, yang berlangsung secara virtual.

Pertama perkara atas nama terdakwa Mas’at  alias Aat, yang kesandung pasal 351 Ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Peristiwa 14 Maret 2022 di Desa Tungkup Rt. 006/003 tepatnya di rumah didesa Tungkup Kecamatan Labuan Amas Utara pada saat saksi korban, Halidah, tak lain istri Aat, sedang ingin menidurkan anaknya.

Tidak lama kemudian, Aat mendekati ingin minta pijet , namun tidak lama karena tangan sang istri pegal lalu berhenti
memijit.

Lalu  marah – marah terjadi pemukulan hingga mencekik leher hingga mengalami luka lebam di bagian mata dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Labuan Amas Utara.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Namun akhirnya dengan telah ada kesepakatan perdamaian serta berbagai persyaratan lainnya, akhirnya disetujui penghentian penuntutan tersebut.

Kemudian kedua  perkara atas nama terdakwa Margono alias Goni, juga Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri
Hulu Sungai Utara.

Kejadian bermula tersangka marah akibat pertanyaan korban Sukadi alias Uwa terkait uang yang hilang dari dalam celengan.

Tersangka dengan senjata tajam mendatangi rumah  Uwa sembari mengatakan “aku kada mengambil duit, kutimpas ikam” (saya tidak mengambil, aku bacok kamu,red) seraya mengayunkan golok dan melukai tangan korban.

Dari perkaranya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif hingga juga dihentikan penuntutannya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca