DUA TERDAKWA Penganiayaan di Kalsel Termaafkan dan Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Jumat, 20 Mei 2022 - 13:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam perkara penganiayaan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) termaafkan dan dihentikan penuntutannya.

Itu setelah adanya mediaasi dan saling memaafkan kedua belah pihak yang berperkara.

Selanjutnya, Jum’at (20/5/2022)  DR. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Ini hasil ekspose dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel  Dr. Mukri  S.H., M.H dan Wakajati, Ahmad Yani HMAD  SH.MH serta Indah Laila S.H.,M.H. selaku Aspidum, yang berlangsung secara virtual.

Pertama perkara atas nama terdakwa Mas’at  alias Aat, yang kesandung pasal 351 Ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Peristiwa 14 Maret 2022 di Desa Tungkup Rt. 006/003 tepatnya di rumah didesa Tungkup Kecamatan Labuan Amas Utara pada saat saksi korban, Halidah, tak lain istri Aat, sedang ingin menidurkan anaknya.

Tidak lama kemudian, Aat mendekati ingin minta pijet , namun tidak lama karena tangan sang istri pegal lalu berhenti
memijit.

Baca Juga :   IMIGRASI Surabaya Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal

Lalu  marah – marah terjadi pemukulan hingga mencekik leher hingga mengalami luka lebam di bagian mata dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Labuan Amas Utara.

Namun akhirnya dengan telah ada kesepakatan perdamaian serta berbagai persyaratan lainnya, akhirnya disetujui penghentian penuntutan tersebut.

Kemudian kedua  perkara atas nama terdakwa Margono alias Goni, juga Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri
Hulu Sungai Utara.

Kejadian bermula tersangka marah akibat pertanyaan korban Sukadi alias Uwa terkait uang yang hilang dari dalam celengan.

Tersangka dengan senjata tajam mendatangi rumah  Uwa sembari mengatakan “aku kada mengambil duit, kutimpas ikam” (saya tidak mengambil, aku bacok kamu,red) seraya mengayunkan golok dan melukai tangan korban.

Dari perkaranya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif hingga juga dihentikan penuntutannya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:11

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:23

JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:10

AKLAMASI, Paman Birin Kembali Pimpin PB Lemkari 2026-2031

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca