DUA Perusahaan di Kalimantan Didenda Langgar Aturan TKA

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

SuarIndonesia — Dua perusahaan di Kalimantan dikenai denda oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda untuk salah satu perusahaan mencapai Rp 2 miliar.

Dikutip detikKalimantan dari detikFinance, Kemnaker menjatuhkan denda kepada 12 perusahaan di berbagai daerah. Di antaranya ada PT BAP di Kalimantan Barat dan PT UAI di Kalimantan Tengah.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Meski bukan daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak, nilai denda perusahaan di Kalimantan ini paling besar. PT BAP didenda sebesar Rp 2.172.000.000. Sedangkan PT UAI didenda Rp 12.000.000. Denda tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya.

Ismail menjelaskan operasi kepatuhan ini akan berlanjut sepanjang 2026. Sanksi denda merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Baca Juga :   MAKLUMAT Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kapolda Kalteng

Menurut Ismail, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga harus direspons cepat dan tepat. Karena itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya secara berkala melakukan pemeriksaan kepatuhan. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Berikut daftar perusahaan yang didenda atas pelanggaran aturan TKA:

DKI Jakarta
– PT CAA : Rp 18.000.000

Sulawesi Tengah
– PT DSI : Rp 84.000.000
– PT ITSS : Rp 180.000.000
– PT GCNS: Rp 150.000.000
– PT IMIP : Rp 108.000.000
– PT RI : Rp 252.000.000
– PT DSI : Rp 180.000.000

Kepulauan Riau
– PT HKI : Rp 336.000.000
– PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
– PT BIS : Rp 972.000.000

Kalimantan Barat
– PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
– PT UAI : Rp 12.000.000. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla
MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan
VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027
PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca