DUA Perusahaan di Kalimantan Didenda Langgar Aturan TKA

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

SuarIndonesia — Dua perusahaan di Kalimantan dikenai denda oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda untuk salah satu perusahaan mencapai Rp 2 miliar.

Dikutip detikKalimantan dari detikFinance, Kemnaker menjatuhkan denda kepada 12 perusahaan di berbagai daerah. Di antaranya ada PT BAP di Kalimantan Barat dan PT UAI di Kalimantan Tengah.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Meski bukan daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak, nilai denda perusahaan di Kalimantan ini paling besar. PT BAP didenda sebesar Rp 2.172.000.000. Sedangkan PT UAI didenda Rp 12.000.000. Denda tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya.

Ismail menjelaskan operasi kepatuhan ini akan berlanjut sepanjang 2026. Sanksi denda merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Baca Juga :   MAKLUMAT Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kapolda Kalteng

Menurut Ismail, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga harus direspons cepat dan tepat. Karena itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya secara berkala melakukan pemeriksaan kepatuhan. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Berikut daftar perusahaan yang didenda atas pelanggaran aturan TKA:

DKI Jakarta
– PT CAA : Rp 18.000.000

Sulawesi Tengah
– PT DSI : Rp 84.000.000
– PT ITSS : Rp 180.000.000
– PT GCNS: Rp 150.000.000
– PT IMIP : Rp 108.000.000
– PT RI : Rp 252.000.000
– PT DSI : Rp 180.000.000

Kepulauan Riau
– PT HKI : Rp 336.000.000
– PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
– PT BIS : Rp 972.000.000

Kalimantan Barat
– PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
– PT UAI : Rp 12.000.000. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol
BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan
PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla
SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah
PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa
DANREM !01/Ant Bersama KASAL dan Gubernur Padamkan Karhutla di Guntung Damar
WAMENKO PANGAN Bersama Dankodaeral XIII dan Kapolda Kalsel Cek Langsung Posko Tegal Arum

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49

KUALITAS Udara Kota Palangka Raya “Berbahaya”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43

CEGAH Dampak Asap Karhutla, Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:46

BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32

LAKA MAUT di Palangka Raya, 2 Warga dan 1 Polisi Tewas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:45

SEMBILAN Tongkat Komando Perangi Narkoba di Kalteng

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:49

PENERBANGAN ke Muara Teweh Dibatalkan Akibat Kabut Asap

Berita Terbaru

Nasional

PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol

Senin, 24 Agu 2026 - 01:11

Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026). (Foto: Antara/Jessica Wuysang)

Nasional

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:19

Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026). (Foto: HO-Antara)

Nasional

SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca