DUA Perusahaan di Kalimantan Didenda Langgar Aturan TKA

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

SuarIndonesia — Dua perusahaan di Kalimantan dikenai denda oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda untuk salah satu perusahaan mencapai Rp 2 miliar.

Dikutip detikKalimantan dari detikFinance, Kemnaker menjatuhkan denda kepada 12 perusahaan di berbagai daerah. Di antaranya ada PT BAP di Kalimantan Barat dan PT UAI di Kalimantan Tengah.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Meski bukan daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak, nilai denda perusahaan di Kalimantan ini paling besar. PT BAP didenda sebesar Rp 2.172.000.000. Sedangkan PT UAI didenda Rp 12.000.000. Denda tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya.

Baca Juga :   MBG Ditolak karena Telat Datang

Ismail menjelaskan operasi kepatuhan ini akan berlanjut sepanjang 2026. Sanksi denda merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Menurut Ismail, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga harus direspons cepat dan tepat. Karena itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya secara berkala melakukan pemeriksaan kepatuhan. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Berikut daftar perusahaan yang didenda atas pelanggaran aturan TKA:

DKI Jakarta
– PT CAA : Rp 18.000.000

Sulawesi Tengah
– PT DSI : Rp 84.000.000
– PT ITSS : Rp 180.000.000
– PT GCNS: Rp 150.000.000
– PT IMIP : Rp 108.000.000
– PT RI : Rp 252.000.000
– PT DSI : Rp 180.000.000

Kepulauan Riau
– PT HKI : Rp 336.000.000
– PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
– PT BIS : Rp 972.000.000

Kalimantan Barat
– PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
– PT UAI : Rp 12.000.000. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng
KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:32

KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca