DUA Perusahaan di Kalimantan Didenda Langgar Aturan TKA

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa RPTKA di PT BAP. (Foto: Istimewa/Kemnaker)

SuarIndonesia — Dua perusahaan di Kalimantan dikenai denda oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda untuk salah satu perusahaan mencapai Rp 2 miliar.

Dikutip detikKalimantan dari detikFinance, Kemnaker menjatuhkan denda kepada 12 perusahaan di berbagai daerah. Di antaranya ada PT BAP di Kalimantan Barat dan PT UAI di Kalimantan Tengah.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Meski bukan daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak, nilai denda perusahaan di Kalimantan ini paling besar. PT BAP didenda sebesar Rp 2.172.000.000. Sedangkan PT UAI didenda Rp 12.000.000. Denda tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya.

Ismail menjelaskan operasi kepatuhan ini akan berlanjut sepanjang 2026. Sanksi denda merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Baca Juga :   MBG Ditolak karena Telat Datang

Menurut Ismail, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga harus direspons cepat dan tepat. Karena itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya secara berkala melakukan pemeriksaan kepatuhan. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Berikut daftar perusahaan yang didenda atas pelanggaran aturan TKA:

DKI Jakarta
– PT CAA : Rp 18.000.000

Sulawesi Tengah
– PT DSI : Rp 84.000.000
– PT ITSS : Rp 180.000.000
– PT GCNS: Rp 150.000.000
– PT IMIP : Rp 108.000.000
– PT RI : Rp 252.000.000
– PT DSI : Rp 180.000.000

Kepulauan Riau
– PT HKI : Rp 336.000.000
– PT GH : Rp 18.000.000

Sumatera Utara
– PT BIS : Rp 972.000.000

Kalimantan Barat
– PT BAP : Rp 2.172.000.000

Kalimantan Tengah
– PT UAI : Rp 12.000.000. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca