Dua Pengedar Diciduk

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 17:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Dua pengedar, Arbansyah aliass Aban (35) dan M Syahriwan alias Iwan (29), ditangkap  anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada Jalan Belitung Darat Gang Mufakat RT 16 Banjarmasin Barat, Senin malam (14/10) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.

Tersangka Aban warga Jalan Alalak Selatan Gang Intan RT 11 Banjarmasin Utara, sedangkan Iwan  warga Jalan Alalak Selatan Gang Intiqomah RT 02 Banjarmasin Utara.

Mereka ditangkap bersama barang bukti 20 paket kecil jenis sabu-sabu dengan berat 5,09 gram serta barang bukti lainnya,

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, saat dikonfirmasi Rabu (16/10), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga :   TIGA SAKSI, Termasuk Penjaga Gudang Golden 10 yang Terbakar Diperiksa Polisi

Dari kronologis, anggota sering mendapatkan laporan mengenai keduanya ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat itu anggota melihat dua orang tersebut sedang duduk di atas sepeda motor menunggu pembelinya dan didekati anggota dilakukan penggeledahan. Dari tersangka Arbansyah  ditemukan barang bukti itu. (DO)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca