SuarIndonesia – Dua pengedar, Arbansyah aliass Aban (35) dan M Syahriwan alias Iwan (29), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada Jalan Belitung Darat Gang Mufakat RT 16 Banjarmasin Barat, Senin malam (14/10) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.
Tersangka Aban warga Jalan Alalak Selatan Gang Intan RT 11 Banjarmasin Utara, sedangkan Iwan warga Jalan Alalak Selatan Gang Intiqomah RT 02 Banjarmasin Utara.
Mereka ditangkap bersama barang bukti 20 paket kecil jenis sabu-sabu dengan berat 5,09 gram serta barang bukti lainnya,
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, saat dikonfirmasi Rabu (16/10), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti.
Dari kronologis, anggota sering mendapatkan laporan mengenai keduanya ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu anggota melihat dua orang tersebut sedang duduk di atas sepeda motor menunggu pembelinya dan didekati anggota dilakukan penggeledahan. Dari tersangka Arbansyah ditemukan barang bukti itu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















