SuarIndonesia – PT Amanah Anugerah Adhi Mulia (AAAM) dengan lokasi tambang di Tanah Laut dan PT Tunas Inti Abadi (TIA) yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) sebesar kurang lebih Rp17 miliar pada tahun 2019 lalu.
Meski belum 100 persen melakukan reklamasi, namun besaran dana yang dicairkan ke dua perusahaan tersebut cukup besar.
PT AAM mencairkan Rp13,047 miliar dan PT TIA mencairkan sebesar Rp3,4 miliar.
Pada tahun 2018 lalu satu perusahaan tambang yaitu PT Kintap Bukit Mulia (KBM) yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, mencairkan jaminan reklamasi (jamrek) sebesar Rp1,026 miliar.
“Per bulan Februari tadi dana jamrek yang terkumpul sebesar Rp549.849.243.864,” jelas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto, melalui Kabid Mineral dan Batu Bara, A. Gunawan Harjito, Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan Gunawan, PT TIA melaksanakan kewajiban reklamasi dari tahun 2010 sampai dengan 2015. Luasan lahan yang direklamasi 423,87 hektare.
Kemudian PT AAAM melaksanakan reklamasi dari tahun 2011–2016 sebesar 71,64 persen dari luasan lahan yang dijaminkan 153 hektare.
“2017 PT AAAM melaksanakan reklamasi kembali sebesar 25,03 persen dari luasan lahan yang dijaminkan 43,02 hektare.
Tota luasan lahan yang dijaminkan 196,02 hektare. Sedangkan PT KBM melaksanakan reklamasi antara tahun 2010–2014 dengan luasan 19,83 hentare,” beber pria yang akrab disapa Gun ini.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















