DUA Pasien Positif Covid-19 di Banjarmasin Dikarantina Mandiri di Rumah

- Penulis

Rabu, 1 April 2020 - 20:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua pasien terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) asal Banjarmasin masih menjalani karantina mandiri di rumah.

Mereka tak menjalani karantina di rumah sakit dengan alasan tak memiliki gejala medis. Langkah ini diambil juga atas persetujuan pihak Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan langkah penanganan untuk karantina mandiri bagi pasien positif yang tak memiliki gejala medis ini sesuai petunjuk buku pedoman Kementerian Kesehatan.

“Memang di rumah aja dia. Karena dia tanpa gejala. Artinya petunjuk K4 buku pedoman kemenkes kalau seperti itu karantina di rumah sendiri,” ucapnya, Rabu (1 /04/2020).

Ia mengaku sudah mengatur terkait penanganan pasien ini selama menjalani karantina mandiri. Dan itu sudah dinyatakan selesai karena keluarga yang bersangkutan juga mau bekerjasama.

“Sudah kami atur dan sudah selesai, dan keluarga kooperatif artinya tak ada masalah,” katanya.

Selain itu, Tenaga Medis dari Gugus Tugas juga selalu melakukan pemantauan kesehatan pasien. “Ada petugas kita datang ke rumahnya langsung kita edukasi. Pemantauan dilakukan setiap hari oleh petugas,” pungkasnya.

Menengok dokumen resmi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan tertanggal 27 Maret 2020, menyebutkan, memang dimuat tentang panduan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk Isolasi di Rumah yaitu pada Bab IV poin 4.2.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Dalam panduan tersebut dijabarkan beberapa hal teknis yang mengatur metode isolasi rumah, di antaranya isolasi rumah atau perawatan di rumah dilakukan terhadap orang yang bergejala ringan dan tanpa kondisi penyerta.

Selanjutnya, tindakan ini (karantina mandiri) dapat dilakukan pada pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan dan kontak erat yang bergejala dengan tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perburukan.

Penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat pemantauan kondusif untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan medis yang diperlukan orang tersebut.

Idealnya, satu atau lebih fasilitas umum yang dapat digunakan untuk pemantauan harus diidentifikasi dan dievaluasi sebagai salah satu elemen kesiapsiagaan menghadapi COVID-19.

Evaluasi harus dilakukan oleh pejabat atau petugas kesehatan masyarakat. Selama proses pemantauan, pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca