SuarIndonesia – Dua pasien terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) asal Banjarmasin masih menjalani karantina mandiri di rumah.
Mereka tak menjalani karantina di rumah sakit dengan alasan tak memiliki gejala medis. Langkah ini diambil juga atas persetujuan pihak Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan langkah penanganan untuk karantina mandiri bagi pasien positif yang tak memiliki gejala medis ini sesuai petunjuk buku pedoman Kementerian Kesehatan.
“Memang di rumah aja dia. Karena dia tanpa gejala. Artinya petunjuk K4 buku pedoman kemenkes kalau seperti itu karantina di rumah sendiri,” ucapnya, Rabu (1 /04/2020).
Ia mengaku sudah mengatur terkait penanganan pasien ini selama menjalani karantina mandiri. Dan itu sudah dinyatakan selesai karena keluarga yang bersangkutan juga mau bekerjasama.
“Sudah kami atur dan sudah selesai, dan keluarga kooperatif artinya tak ada masalah,” katanya.
Selain itu, Tenaga Medis dari Gugus Tugas juga selalu melakukan pemantauan kesehatan pasien. “Ada petugas kita datang ke rumahnya langsung kita edukasi. Pemantauan dilakukan setiap hari oleh petugas,” pungkasnya.
Menengok dokumen resmi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan tertanggal 27 Maret 2020, menyebutkan, memang dimuat tentang panduan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk Isolasi di Rumah yaitu pada Bab IV poin 4.2.
Dalam panduan tersebut dijabarkan beberapa hal teknis yang mengatur metode isolasi rumah, di antaranya isolasi rumah atau perawatan di rumah dilakukan terhadap orang yang bergejala ringan dan tanpa kondisi penyerta.
Selanjutnya, tindakan ini (karantina mandiri) dapat dilakukan pada pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan dan kontak erat yang bergejala dengan tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perburukan.
Penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat pemantauan kondusif untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan medis yang diperlukan orang tersebut.
Idealnya, satu atau lebih fasilitas umum yang dapat digunakan untuk pemantauan harus diidentifikasi dan dievaluasi sebagai salah satu elemen kesiapsiagaan menghadapi COVID-19.
Evaluasi harus dilakukan oleh pejabat atau petugas kesehatan masyarakat. Selama proses pemantauan, pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















