DUA Kurir Sabu-sabu dan Ekstasi Divonis Mati!

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan (tengah) ketika membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Aris R Nasution)

Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan (tengah) ketika membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Aris R Nasution)

SuarIndonesia — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30), masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram,” ujar Hakim Cipto.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa Muhammad Fauzi yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Kota Medan dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, warga Jalan Damai Kota Tanjung Balai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sementara itu, hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan didampingi Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu masing-masing selaku hakim anggota.

Setelah membacakan putusan, hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata hakim Cipto, dilansir dari AntaraNews.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir Isti karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5).

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

JPU Kejari Belawan Isti Risa Sunia Yazir dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada hari Rabu, 25 September 2024.

Ketika itu, terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.

“Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan,” kata dia menambahkan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberi tahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima kedua jenis narkotika, pergerakan kedua terdakwa dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dan berhasil menangkap terdakwa Fauzi.

Sementara itu, terdakwa Kiki berhasil kabur dengan mengendarai mobil. Akan tetapi, petugas akhirnya menghentikan kendaraan terdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda Medan.

Dari hasil penggeledahan mobil Honda Brio putih dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.

“Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap JPU Isti. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla
30.190 KOLEKSI dan 20 Benda Budaya Bersejarah Dipulangkan dari Belanda
MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race
DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang
DIATUR Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji
KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59

GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:41

REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38

MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:17

DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Berita Terbaru

BKSDA dan YIARI Kalbar melakukan translokasi terhadap delapan orang utan Kalimantan yang kehilangan habitat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca