SuarIndonesia -Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Muhammad Lutfi yang salah satunya membidangi masalah pendidikan, menyambut baik SKB (Surat Keputusan Bersama).
Yakbi mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
“Langkah yang diambil pemerintah pusat sangat kita dukung tentang hak kebebasan beragama, bukan hanya bagi kaum muslim atau non muslim, namun juga ajaran agama tentang cara berpakaian,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Terutama terkait dengan hak kebebasan beragama di Indonesia, yang tanpa terkecuali harus ditegakkan.
Terkait cara berpakaian, bagi non muslim tidak boleh dipaksakan dengan cara muslim, atau sebaliknya.
“Yang terpenting masih dalam batas kesopanan dan kewajaran cara berpakaian,” ucap Politikus Partai Gerinda ini, menambahkan.
Untuk sekolah negeri, merupakan sekolah umum tidak diperbolehkan menerima peserta didik ataupun tenaga kependidikan yang beragama tertentu.
Selama ini menurutnya, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait pemaksaan cara berpakaian tertentu untuk peserta didik untuk dilingkung,an sekolah.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan, akan selalu melakukan pengawasan.
“Sebelum SKB, kami sudah menjalankan tupoksi, selagi belum ada laporan, terkait kebebasan berpakaian di sekolah, kita anggap tidak ada masalah” ujarnya
Apabila ditemukan kasus di lingkungan sekolahan, peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan ke dinas pendidikan, agar dapat teratasi untuk menjaga kenyamanan dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Seperti beredar di medsos, rekaman video adu argumentasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswi di salah satu SMK, negeri di Padang, Sumatera Barat.
Dalam video, salah satu Orang tua siswi keberatan atas aturan yang diberlakukan pihak sekolah, mewajibkan, seluruh siswi harus mengenakan atribut keagamaan tertentu tanpa terkecuali. Padahal di sekolah Negeri atau umum diisi peserta didik berbagai aliran keagamaan yang ada di indonesia.
Dalam kasus ini, terbitlah SKB tiga menteri, sebagai acuan bagi sekolah dalam menerapkan kebebasan beragama bagi peserta didik dan tenaga kependidikan. (HM)
Keputusan ini bisa menjadi pedoman dalam penerapan kebebasan beragama di lingkungan sekolah.
Adapun SKB sudah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas secara daring, ditanggapi positif oleh berbagai kalangan. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















