DPR RI: UU TNI tidak Boleh Langgar Hak-hak Sipil

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuarIndonesia — Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta perluasan wewenang TNI yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang saat ini sudah sah jadi UU harus diawasi dengan ketat agar tidak melanggar hak-hak masyarakat sipil.

“Kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” kata Amelia, Kamis (20/3/2025), dikutip dari AntaraNews.

Secara garis besar, Amelia mengaku pihaknya setuju dengan substansi yang ditawarkan UU TNI lantaran dapat memperkuat posisi militer dalam melindungi negara.

Dia menilai UU ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi TNI untuk memperkuat pertahanan siber demi menjawab tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida.

Terkait wewenang TNI masuk ke jabatan sipil, Amelia menilai hal tersebut layak diberlakukan di beberapa instansi yang telah diatur dalam undang-undang.

“Untuk jabatan sipil selain yang dikecualikan – selain 14 jabatan tertentu yang dibahas – kami tegaskan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari kedinasan aktif militernya, agar benar-benar terpisah status militernya ketika mengemban tugas sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca Juga :   DIBENTUK Desk Khusus Tangani Karhutla

Adapun 14 kementerian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

  1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  4. Intelijen Negara,
  5. Siber dan/atau Sandi Negara,
  6. Lembaga Ketahanan Nasional,
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
  8. Narkotika Nasional, dan
  9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

  1. Pengelola Perbatasan,
  2. Penanggulangan Bencana,
  3. Penanggulangan Terorisme,
  4. Keamanan Laut, dan
  5. Kejaksaan Republik Indonesia. (*/ut)
Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
MENDAGRI TITO Terbitkan SE Atur Ketentuan WFH ASN Pemda

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca