SuarIndonesia – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel sejak akhir Oktober 2019 lalu melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan. Salah satunya, dengan melakukan inovasi ‘Seberkas Jadi Dua Izin’ (SEJADI).
Dalam wawancara dengan SuarIndonesia.com, Jumat (8/5/2020), di Banjarbaru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel Nafarin, mengatakan, SEJADI diberikan untuk perizinan di bidang perikanan, yakni antara izin usaha perikanan dan izin angkut kapal ikan.
“Apabila masyarakat khususnya para nelayan mengajukan permohonan izin. Jika dahulu perlu dua berkas untuk dua izin. Sekarang hanya satu berkas bisa langsung dua izin,” tuturnya.
Selain efektif, SEJADI juga efisien. Karena pengurusannya tidak harus mondar-mandir ke Kantor DPMPTSP Kalsel, tapi bisa online menggunakan aplikasi berbasis Android,” tambahnya.
“Mereka (nelayan, Red) mengisi akunnya dan mengisi permohonan,” kata Nafarin, seraya menambahkan, namun dengan catatan pemohon harus memiliki handphone Android.
Diungkapkannya, sudah ada perusahaan perikanan yang melaksanakannya.
Nafarin mengutarakan, kalau dulu dua berkas masing-masing dua hari, sehingga menjadi empat hari. Sekarang dengan SEJADI pengurusan perizinan perikanan hanya satu hari.
“Untuk 2020 ini ada lagi. Sedang dicari antara izin apa dengan izin apa, disesuaikan dengan perencanaan program serta kondisi dan situasi yang ada,” katanya.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















