SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian-penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (9/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo dan dihadiri jajaran pimpinan dewan, anggota DPRD, Forkopimda, serta pejabat Pemprov Kalsel.
Penjelasan Raperda disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin, yang hadir mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin.
Dalam paparan tersebut, struktur RAPBD Kalsel Tahun Anggaran 2027 mencakup:
Pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp8,003 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 5,266 triliun, pendapatan transfer Rp 2,613 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 123,497 miliar.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 8,603 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp 5,360 triliun, belanja modal Rp 1,537 triliun, belanja tidak terduga Rp 100 miliar, serta belanja transfer Rp 1,605 triliun.
Sementara untuk defisit dan pembiayaan terdapat selisih pendapatan dan belanja menyebabkan defisit sebesar Rp 600 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 700 miliar, dikurangi pengeluaran pembiayaan penyertaan modal Rp 100 miliar, sehingga pembiayaan neto bernilai pas Rp 600 miliar (SiLPA 2027 nihil).
Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Sekda berharap pembahasan Raperda APBD 2027 bersama Badan Anggaran DPRD dapat rampung tepat waktu.
Anggaran ini ditargetkan menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















