DKPP-RI: Bawaslu Tidak Berhak Minta Klarifikasi Wartawan

- Penulis

Senin, 23 November 2020 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Didik Supriyanto menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ridak memiliki hak untuk meminta klarifikasi kepada wartawan atas pemberitaan yang menjadi alat bukti dalam permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu diutarakannya langsung saat kegiatan Ngetren Media : Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di salah satu hotel ternama di Kota Banjarmasin, Senin (23/11/2029) sore.

“Kami tegaskan, Bawaslu untuk tidak menjadikan wartawan sebagai saksi terkait pemberitaan yang sudah ditayangkan dalam sengketa Pilkada serentak 2020,” tegasnya.

Menurut mantan Pemimpin Redaksi Detik.com itu, hal tersebut jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di mana jelas bahwa apa yang telah ditulis menjadi berita dan sudah tayang di media, maka jurnalis yang sudah mewartakan tak bisa dijadikan saksi dalam sebuah kasus atau pelaporan.

“Tapi hal itu tidak berlaku kalau panggilan Bawaslu itu bertujuan ingin memastikan apakah media yang menerbitkan milik yang bersangkutan, itu tidak masalah,” tukasya.

Menurutnya, jika ada kasus yang melibatkan sebuah pemberitaan, kemudian Bawaslu meminta klarifikasi kepada wartawan yang bersangkutan terkait pemberitaan yang ditulisnya, maka wartawan yang menulis tidak ada keharusan untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

“Tidak ada keharusan untuk datang memenuhi panggilan. Artinya boleh datang boleh tidak. Kalau datang ditanya yang macam-macam jangan mau. Jawab saja secara singkat bahwa itu yang menulis benar saya dan terbit di media saya, itu saja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa setiap pemberitaan yang terbit sudah memenuhi standar kerja jurnalistik.

“Kalau untuk klarifikasi terkait bagaimana wawancara dan di mana tempatnya, maka tidak boleh. Karena setiap pemberitaan yang sudah terbit, maka sudah menggambarkan keterangan,” paparnya

Ia menambahkan, institusi pengawas jalannya pesta demokrasi itu hanya bisa klarifikasi dua hal, yaitu apakah tulisan yang sudah terbit di media memang benar dari yang bersangkutan dan terbit

“Kalau soal lain, tidak berhak dan tidak perlu dijawab,” tandasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca