SuarIndonesia – Guna menghindari peretasan data Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar gelar bimbingan teknologi peningkatan kompetensi Keamanan Informasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dimana semua lembaga dan instansi untuk pemprosesan data pribadi wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil Basith meminta, semua peserta Bimtek agar memahami perlindungan data masing-masing SKPD maupun sebagai pribadi di era digitalisasi ini agar tidak dirugikan.
“Bukan hal yang baru terjadi peretasan data oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap akun pribadi maupun dinas-dinas dan lembaga lainnya.
Sehingga perlu dijaga agar data tersebut tidak bocor atau mudah diretas orang,” ucap Aidil Basith, di Aula Cakrawala DKISP Banjar, Martapura, Senin (26/6/2023).
Basith berharap para peserta bisa mengikuti Bimtek dengan baik, guna membekali diri dengan kemampuan yang diperoleh dari para narasumber, untuk mengelola dan menjaga data serta keamanan informasi masing-masing SKPD.
Adapun peserta Bimtek ini dari beberapa Badan dan Dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dengan narasumber Kabid Statistik dan Persandian DKISP Banjar Raden Roro Dian Parwatisari dan dari Dinas Kominfo Provinsi Kalsel Abdul Hafizh. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















