DITUNTUT Lima Tahun Penjara Mantan Kades Gadung Hasbullah

- Penulis

Kamis, 13 April 2023 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Gadung Kabupaten Tapin Hasbulah dituntut lima tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo SH, pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (13/4/2023).

JPU berkeyakinan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha dengan anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 seperti dakwaan primair.

Selain itu terdakwa juga di kenai pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan.

Dan membayar uang pengganti Rp 238.804.000, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka hukumannya diganti kurungan badan selama 2 tahun dan ditambah 6 bulan.

Baca Juga :   JASAD Mr X Ternyata Marwani, Polisi Mintai Keterangan Pihak Keluarga

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim menberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan.

“Untuk pembelaan saya serahkan pada penasehat hukum,” ujar terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau.
Atas pernyataan itu, majelis hakim kemudian menjadwakan sidang pada Selasa (2/5/2023) akan datang.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh terdakwa.

Dimana terdakwa melakukan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2017 dengan total kerugian uang negara berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp 238.804.000.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca