SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Gadung Kabupaten Tapin Hasbulah dituntut lima tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo SH, pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (13/4/2023).
JPU berkeyakinan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha dengan anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 seperti dakwaan primair.
Selain itu terdakwa juga di kenai pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan.
Dan membayar uang pengganti Rp 238.804.000, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka hukumannya diganti kurungan badan selama 2 tahun dan ditambah 6 bulan.
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim menberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan.
“Untuk pembelaan saya serahkan pada penasehat hukum,” ujar terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas IIB Rantau.
Atas pernyataan itu, majelis hakim kemudian menjadwakan sidang pada Selasa (2/5/2023) akan datang.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh terdakwa.
Dimana terdakwa melakukan penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2017 dengan total kerugian uang negara berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp 238.804.000.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















