DITUDING Cacat Hukum, Kadisdikbud Kalsel Nyatakan Pengangkatan Kepsek Sesuai Aturan

- Penulis

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun, dikabarkan dipanggil dan diminta klarifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait laporan praktisi hukum tata negara ULM, Hadin Muhjad.

Hadin selaku anggota dewan kependidikan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.

Madun sendiri belakangan sudah membantah pengangkatan tersebut cacat hukum. Ia menyebut semua sudah sesuai dengan ketentuan.

“Saya bingung kenapa yang bersangkutan sekarang banyak bersuara.

Ketika kepala dinas terdahulu (Yusuf Effendi, red) menjabat tidak bersuara kok sekarang rajin sekali mengklarifikasi disdikbud,” ujar Madun, menuding Hadin.

Di sisi lain, penilaian Hadin Muhjad, berdasar kewenangan Dewan Pendidikan berdasarkan Pasal 192 ayat (2) PP 17/2010  adalah memberikan pertimbangan, arahan dan pengawasan terkait kebijakan itu.

Baca Juga :   "KONFLIK" Melibatkan Massa dari Masing-masing Pendukung Calon di Pilkada

Dari analisa Hadin, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku pengangkatan kepala SMAN, SMKN dan SLBN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan  adalah cacat hukum.

Hadin melaporkan hal itu ke KASN.  Laporan Hadin membuahkan hasil dan dia telah dipanggil KASN, Selasa (12/7/2022) di salah satu hotel di Banjarbaru.

“Betul saya dipanggil dan diperiksa,  begitu juga Kadisdikbud Kalsel Muhammadun serta Panitia Seleksi (Pansel). Saya diperiksa terkait laporan dan pendalaman dan bukti yang saya lampirkan,” katanya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca