DITINDAK Tambang Ilegal Galian C Penjarah Hutan Lindung

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto (kiri) bersama Camat Bontang Barat Ida Idris, Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz, dan Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto saat meninjau lahan tambang galian C ilegal di Bontang, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/HO-Dok Dinas ESDM Kaltim)

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto (kiri) bersama Camat Bontang Barat Ida Idris, Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz, dan Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto saat meninjau lahan tambang galian C ilegal di Bontang, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/HO-Dok Dinas ESDM Kaltim)

SuarIndonesia — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menindak tegas aktivitas penambangan ilegal galian C yang menjarah lahan hutan lindung di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang.

“Penertiban yang kami lakukan ini merupakan respons cepat Gubernur Kaltim atas laporan Wali Kota Bontang terkait keresahan warga akibat aktivitas tersebut,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Jumat (11/4/2025).

Hasil identifikasi pihaknya di lapangan pada Kamis (10/4) menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut mencakup area seluas 36,89 hektar yang tersebar di beberapa titik.

Ironisnya, sebagian besar area galian C yang berupa pasir dan tanah urug ini berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), bahkan sekitar tiga hektar di antaranya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lokasi penambangan ilegal tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dari Polres Bontang. Selain itu, portal penyegelan juga telah dipasang di area hutan lindung yang terdampak.

“Kasus ini juga sudah dalam penanganan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dan longsor di Kota Bontang, di mana tercatat tiga rumah warga terdampak akibat aktivitas galian pasir.

“Aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. Kami sangat menyayangkan karena aktivitas serampangan ini dilakukan oleh masyarakat di lahan mereka sendiri, namun berada di ruang terbuka hijau dan ruang penyangga yang seharusnya dilindungi,” jelas Bambang.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Pemprov Kaltim terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dan telah membuka kanal pengaduan untuk masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Rudy Mas’ud dalam program 100 hari kerjanya untuk memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tim penegakan hukum untuk menangani masalah penambangan ilegal ini secara terpadu. Koordinasi yang baik seperti ini yang kami harapkan,” tutur Bambang Arwanto dilansir dari AntaraNewsKaltim.

Pihak Dinas ESDM Kaltim juga akan memberikan keterangan ahli kepada kepolisian untuk membantu proses penyidikan kasus ini. Sementara itu, proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca