SuarIndonesia – Gerak cepat Satreskrim Polresta Banjarmasin membuahkan hasil, hanya dalam waktu sehari setelah laporan diterima.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Kawasaki W 175 SE yang aksinya terekam kamera CCTV.
Pria berinisial MG alias Zali, diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (28/9/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku diringkus saat diduga hendak menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor di Depan Gedung Hafiyun Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.15 WITA.
Korban, Ahmad Barkah Ilham (40), saat itu memarkirkan Kawasaki W 175 SE warna hijau dengan nomor polisi DA 5610 VJ di area Gedung Hafiyun.
Diduga lupa mencabut kunci kontak, korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih menancap.
Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Kemudian mencari kunci yang disadarinya tidak berada di saku maupun tas.
Dengan dibantu petugas parkir di sekitar lokasi, korban berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Di tengah upaya pencarian, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut beredar di media sosial. Video itu kemudian menjadi perhatian warganet.
Informasi tersebut turut menjadi petunjuk bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.
Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, serta hasil penyelidikan di lapangan, Satreskrim Polresta Banjarmasin bergerak cepat mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, petugas dari unit Ranmor berhasil mengetahui keberadaan MG alias Zali. Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
“Dari laporan yang kami terima, kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi kami untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Eru.
Menurutnya, penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil.
Saat ini, MG alias Zali diamankan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.
“Lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan sudah dikunci dan kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan,” tegasnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















