DITINDAK Lanjuti Aduan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Kalteng Joni Harta dan Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/M Arif Hidayat)

Kepala DLH Kalteng Joni Harta dan Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/M Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pengaduan dari masyarakat yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) dan segera menindaklanjutinya dengan menurunkan tim ke lapangan.

“Kami menerima perwakilan masyarakat ini dan melaksanakan audiensi. Kami bersama instansi lainnya akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan lapangan terkait apa yang dilaporkan kepada kami,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Joni Harta di Palangka Raya, Rabu (25/6/2025).

Dalam audiensi ini Joni turut didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sutoyo dan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Rizky Badjuri serta jajaran.

Adapun laporan masyarakat tersebut yakni di antaranya danau yang sebagian diduga ditimbun dan diduga tercemar, hingga dugaan dumping atau pembuangan limbah mengalir di parit hingga danau maupun sungai.

Joni Harta menjelaskan, berdasarkan perizinan yang diterbitkan, permasalahan yang disampaikan masyarakat ini berada di wilayah Kotim dan merupakan kewenangan dari Pemkab Kotim.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan DLH Kotim, mereka (DLH Kotim) sudah pernah melakukan pengawasan ke perusahaan terkait tanggal 22 Mei 2025, dan itu akan kita konfirmasi kembali,” kata Joni, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Dia mengatakan, sesuai arahan Gubernur Kalteng, pemprov akan menindaklanjuti ini dengan menurunkan tim. Apabila benar ditemukan pelanggaran seperti pencemaran, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan, baik berupa sanksi administrasi ataupun pidana.

Baca Juga :   DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait perizinan dari perusahaan perkebunan tersebut, dan memang sesuai kewenangannya ada di Pemkab Kotim.

“Terkecuali lintas kabupaten/kota maka merupakan kewenangan provinsi. Namun bagaimana pun juga, kami jajaran pemprov bersama masyarakat siap untuk terus menjaga lingkungan ini. Sesuai hasil rapat, kami laporkan kepada gubernur, dan hasil kesepakatan sementara membentuk tim serta segera menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya lagi.

Sutoyo menegaskan, pemprov berupaya secara maksimal menjaga agar iklim investasi di Kalteng tetap aman dan nyaman, termasuk menjaga lingkungan agar tetap terjaga yang salah satunya menghargai serta mengakomodasi ragam aspirasi yang disampaikan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI
KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi
TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer
KARHUTLA Tak Kunjung Reda, Pelaku Diminta Ditindak
KING COBRA di Bawah Jembatan Dikira Kayu
SOAL Alokasi Dana Desa yang ‘Imut’: 11 Kades Pupis-Katingan Curhat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca