Suarindonesia – Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 14 April 2025 tadi, PSU Pilkada Banjarbaru 19 April, ditetapkan sebagai hari libur.
Pj Wali Kota Banjarbaru, Subhan Noor Yaumil membenarkan bahwa hari pelaksanaan PSU 19 April 2025 dijadikan sebagai hari libur.”Ya,” jawabnya singkat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku pelaksana PSU Kota Banjarbaru telah mengetahui adanya surat tersebut.
“Sesuai perintah Kemendagri, maka daerah yang PSU melalui Pemerintah Daerah masing masing akan menetapkan hari libur,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina.
Atas itulah, KPU Kalsel mengirim surat kepada Pj Wali Kota Banjarbaru untuk menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh instansi/lembaga/perusahaan agar hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















