DITEMUKAN Varian Baru Corona, Satgas Lakukan Pengetatan WNA Masuk Indonesia

- Penulis

Kamis, 24 Desember 2020 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito Wiku Adisasmito. (Foto/Dok.Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuarIndonesia – Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan terhadap warga negara asing yang akan masuk ke RI. Pengetatan itu dilakukan setelah ditemukan varian baru virus COVID-19 di Inggris.

“Pemerintah pun tanggap melalui kebijakan pengetatan mobilitas termasuk kedatangan orang dari luar negeri. Hal ini diperlukan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Indonesia dari kemunculan imported case,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020), diliris dari detikcom.

Wiku mengatakan varian baru COVID-19 ditemukan di Inggris. Virus itu teridentifikasi SARS-CoV-2 VUI 202012/01.

Wiku menjelaskan aturan pembatasan itu berlaku untuk kedatangan dari Inggris, negara Eropa, dan Australia.

Ia mengatakan WNA yang datang dari Inggris untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia. Sedangkan untuk WNA yang datang dari wilayah Eropa dan Australia wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 2×24 jam sejak keberangkatan.

“Maka surat edaran ini mengatur warga negara asing dari Inggris baik secara langsung atau transit tidak dapat masuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Untuk warga negara dari wilayah Eropa, Australia, yang masuk ke Indonesia baik secara langsung atau transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes AT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 sebelum jam keberangkatan. Sedangkan WNI yang dari Australia dan Eropa yang masuk ke Indonesia baik secara langsung dan transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes AT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×14 jam,” ungkap Wiku.

Kemudian, Wiku mengatakan para pendatang yang bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR itu wajib melakukan tes PCR ulang. Ia mengatakan jika hasil tes ulang menunjukkan hasil positif, harus menjalani perawatan lanjutan, sedangkan negatif harus melakukan isolasi mandiri lima hari.

“Tahapan selanjutnya yang lolos tahap awal harus melakukan tes ulang AT PCR pertama. Jika hasilnya positif, harus melakukan perawatan lanjutan. Kalau negatif pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi mandiri 5 hari. Setelah isolasi mandiri sejak kedatangan dilakukan tes PCR kedua. Pertimbangan tes yang dilakukan 5 hari pasca-isolasi mandiri adalah median inkubasi virus COVID-19 yaitu selama 5 hari. Jika hasil negatif, pelaku perjalanan boleh melakukan perjalanan ke Indonesia. Namun, jika tes positif, harus melakukan perawatan lanjutan di mana biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, sedangkan WNA bersifat mandiri,” ujarnya.

Baca Juga :   WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

Wiku menyebut pemerintah telah menyiapkan 3.570 kamar untuk mendukung kebijakan isolasi mandiri dan perawatan tersebut.

Ia juga meminta kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk memaklumi kebijakan tersebut.

Ia menegaskan kebijakan itu semata untuk melindungi warga Indonesia dari penyebaran virus COVID-19.

“Selain itu, kami mohon bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor wisata untuk dapat memahami pandemi saat ini masih terjadi di Indonesia. Kebijakan pemerintah untuk membatasi perjalanan merupakan perlindungan bagi masyarakat dan pengendalian COVID-19. Perlu diketahui jika COVID bisa dikendalikan dengan baik, akan mempercepat memulihkan ekonomi,” tutur Wiku.

Sebelumnya, pemerintah melarang warga negara asing dari Inggris memasuki wilayah Indonesia. Larangan tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya varian baru virus Corona (COVID-19) di Inggris.

Larangan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020. Adendum yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 diterbitkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12).

“Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” imbuh dia.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan
TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:13

DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo

Selasa, 22 September 2026 - 21:27

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Selasa, 22 September 2026 - 21:22

DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 16:56

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 12:33

TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 22:03

POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca