SuarIndonesia — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Ketiga orang itu ditangkap dalam operasi yang digelar di tepi Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang, pada Rabu (5/3) kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno di Pontianak, Kamis (6/3/2025).
Bayu mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Ketika ketiga tersangka hendak melakukan transaksi, tim langsung melakukan penyergapan,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berwarna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram.
Selain itu, turut disita beberapa barang milik tersangka, di antaranya tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan untuk operasional peredaran narkotika.
Bayu menegaskan bahwa ketiga tersangka telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kalbar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak kejahatan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” katanya.

Polres Singkawang ciduk pengedar 20,70 gram sabu
Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
“Pelaku seorang laki-laki berinisial AB (31), ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Devi Irawan saat dihubungi di Singkawang, Kamis (6/3/2025).
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” katanya.
Saat digeledah, petugas menemukan satu kantong plastik klip berisikan sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam yang disimpan dalam bungkus rokok di saku motornya.
Selain sabu, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sepeda motor Honda Vario merah yang dikendarai tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
1,1 kilogram Sabu
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial Y (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.123 gram atau 1,123 kg.
“Y diamankan di Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (5/3) dini hari,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno, di Pontianak, Kamis (6/3/2025).
Bayu mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam mengungkap jaringan narkoba di Kota Pontianak.
“Pada pukul 00.27 WIB, tim melakukan operasi di sekitar Jalan Madura dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan ini dilakukan di hadapan warga setempat sebagai saksi,” tuturnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna kuning dengan merek Guanyinwang, yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.123 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang milik tersangka, antara lain satu unit handphone Oppo berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 6825 XX yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Bayu menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kami akan terus meningkatkan upaya serta inovasi dalam memberantas jaringan narkoba demi mewujudkan Kalimantan Barat yang bersih dari narkoba,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















