DITANGGUHKAN Penahanan Owner Mama Khas Banjar, Perkara UMKM

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan permohonan eksepsi yang diajukan  kuasa hukum Firly Norachim, pelaku UMKM asal Banjarbaru yang terseret kasus hukum.

Dari semua, ditangguhkan penahanan Firly Norachim, Owner Mama Khas Banja.

Dan pada saat sidang lanjutan, Senin (10/3/2025), massa demo  di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Majelis Hakim PN Banjarbaru mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim, dalam sidang lanjutan.

Di luar massa aksi dengan tuntutan membebaskan Firly Norachim.

Faisol Abrori, selaku kuasa hukum Firly pada wartawan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu, (5/3/2025).

“Ya Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang,” ucapnya lagi.Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie, membenarkan menetapkan penangguhan penahanan bagi Firly.

Baca Juga :   BAKAL Dijadikan Pemprov Kawasan Olahraga Lahan Hibah Banjarbaru

“Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini telah dibacakan dalam persidangan,” jelasnya.

Hendra mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, (17/3/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh Firly.

“Penuntut umum memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa, sesuai dengan Pasal 156 KUHAP,” tegasnya.

Perkara yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca