DITANGGUHKAN Penahanan Owner Mama Khas Banjar, Perkara UMKM

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan permohonan eksepsi yang diajukan  kuasa hukum Firly Norachim, pelaku UMKM asal Banjarbaru yang terseret kasus hukum.

Dari semua, ditangguhkan penahanan Firly Norachim, Owner Mama Khas Banja.

Dan pada saat sidang lanjutan, Senin (10/3/2025), massa demo  di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Majelis Hakim PN Banjarbaru mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim, dalam sidang lanjutan.

Di luar massa aksi dengan tuntutan membebaskan Firly Norachim.

Faisol Abrori, selaku kuasa hukum Firly pada wartawan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu, (5/3/2025).

“Ya Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang,” ucapnya lagi.Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie, membenarkan menetapkan penangguhan penahanan bagi Firly.

“Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini telah dibacakan dalam persidangan,” jelasnya.

Baca Juga :   DIDUKUNG BI dan Bank Kalsel, Banjarbaru Luncurkan Bayar Pajak via QRIS Berhadiah Umrah

Hendra mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, (17/3/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh Firly.

“Penuntut umum memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa, sesuai dengan Pasal 156 KUHAP,” tegasnya.

Perkara yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
HARGA BBM Subsidi tetap Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca