SuarIndonesia -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan permohonan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Firly Norachim, pelaku UMKM asal Banjarbaru yang terseret kasus hukum.
Dari semua, ditangguhkan penahanan Firly Norachim, Owner Mama Khas Banja.
Dan pada saat sidang lanjutan, Senin (10/3/2025), massa demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Majelis Hakim PN Banjarbaru mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim, dalam sidang lanjutan.
Di luar massa aksi dengan tuntutan membebaskan Firly Norachim.
Faisol Abrori, selaku kuasa hukum Firly pada wartawan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu, (5/3/2025).
“Ya Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie, membenarkan menetapkan penangguhan penahanan bagi Firly.
“Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini telah dibacakan dalam persidangan,” jelasnya.
Hendra mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, (17/3/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh Firly.
“Penuntut umum memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa, sesuai dengan Pasal 156 KUHAP,” tegasnya.
Perkara yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















